Yuk Lapor Pajak Tahunan Pribadi Secara Online, Begini Caranya

Senin, 28 Februari 2022 - 14:00 WIB
loading...
Yuk Lapor Pajak Tahunan...
Foto: Doc. Abconv
A A A
JAKARTA - Membayar pajak dan melapor SPT tahunan pribadi merupakan salah satu kewajiban tiap warga negara Indonesia. Cara lapor pajak tahunan pribadi online dapat dengan mudah kamu lakukan dengan mengakses website resmi DPJ online melalui djponline.pajak.go.id.

SPT Pajak atau Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan bagi orang pribadi ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan baik bagi karyawan maupun pengusaha atau pekerja bebas. Lapor pajak tahunan pribadi ini berfungsi untuk melaporkan dan juga mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Pelaporan SPT Pajak ini dilakukan setiap tahunnya atas tahun pajak di tahun sebelumnya. Batas waktu pelaporan pajak bagi para wajib pajak pribadi maupun pekerja, yakni maksimal 3 bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir Maret.

Mengutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di laman pajak.go.id, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan tahun Pajak 2021 akan berakhir pada 31 Maret 2022. Sudahkan kamu melaporkan SPT tahunan?

Jika kamu masih bingung dan memiliki kendala, berikut telah penulis rangkum bagaimana cara lapor pajak tahunan pribadi secara online dengan mudah dan cepat.

Cara Lapor Pajak Tahunan Pribadi Online

Sebagai warga negara yang baik, seorang wajib pajak tentu diharuskan untuk selalu mengisi laporan pajak tersebut tepat waktu. Kendati demikian, untuk kamu masih kurang paham dan bingung bagaimana cara lapor pajak tahunan pribadi secara online, mari ikuti langkah-langkah di bawah ini.

1. Kunjungi Situs DJP
Buka situs djponline.pajak.go.id

2. Login Sesuai Data yang Terdaftar
Lakukan Login dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan atau captcha.

3. Klik Menu 'Lapor'
Pilih menu "e-Filling". Lalu pilih menu "Buat SPT" Pajak.

4. Jawab Pertanyaan yang Muncul
Ikuti dan jawab beberapa pertanyaan yang diberikan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil kamu. Berikutnya klik kolom "Setuju" dan klik "Langkah Berikutnya".

5. Cek Kesesuaian Data
Klik 'Ya' jika data sudah benar dan pilih 'Tidak' untuk menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi bagian A pada lampiran penghasilan final.

6. Input Bukti Potong
Apabila ada bukti potong yang belum terinput, klik 'Tambah'. Kemudian, isi kembali data.

7. Lengkapi Kolom Identitas
Pada kolom identitasnya, isi dengan status perkawinan, kewajiban pajak, dan NPWP suami atau istri. Klik "Langkah Berikutnya".

8. Lengkapi Data Penghasilan
Lalu, pada penghasilan netto, isi dengan penghasilan netto dalam negeri yang sehubungan dengan pekerjaan. Isi jumlah uang apabila pekerja wajib membayar zakat pada lembaga resmi.

9. Jika Ada Kekurangan Bayar
Jika kurang bayar, muncul pertanyaan lanjutan. Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing.

10. Centang Setuju Jika Data Sesuai
Lanjut pada pernyataan centang setuju jika datang yang diisi sudah benar dan sesuai.

11. Masukkan Kode Verifikasi
Masukan kode verifikasi maka proses pengisian e-filing selesai, klik tombol "Kirim SPT".

12. Cek Bukti Pelaporan SPT di Email
Selesai. Kamu akan mendapatkan email berupa tanda bukti bahwa SPT tahunan sudah berhasil dilaporkan.

Cara Lapor pajak Tahunan Pribadi

SPT Pajak atau Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan bagi orang pribadi ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan baik bagi karyawan maupun pengusaha atau pekerja bebas. Lapor pajak tahunan pribadi ini berfungsi untuk melaporkan dan juga mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Berikut cara lain untuk melaporkan SPT sebagaimana yang tertulis pada laman pajak.go.id.

1. Dengan Langsung Ke Kantor Pelayanan Pajak
Untuk lapor pajak tahunan pribadi secara langsung, kamu dapat langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan. Namun kamu harus mengambil tiket antrean secara online terlebih dahulu sebelum mendatangi kantor pajak sehubungan dengan pandemi Covid-19.

2. Melalui Jasa Pos Atau Jasa Ekspedisi
Melakukan lapor pajak Tahunan pribadi dengan cara mengirim laporan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar. Kamu dapat mengirimkan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan lembar Informasi amplop SPT Tahunan. Dapat dikirim ke Kantor Pusat DJP di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, 12190. Atau apabila ingin mengetahui lokasi lainnya silakan askes pajak.go.id/unit-kerja.

3. Melalui Layanan Daring Pajak Online Resmi
Untuk lapor pajak tahunan pribadi secara online kamu dapat menggunakan Aplikasi DJP Online untuk penyampaian Laporan SPT dalam bentuk SPT Elektronik. Setiap Wajib Pajak yang menggunakan Layanan Pajak Online harus memiliki e-FIN. E-FIN yang sah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk dapat melakukan lapor pajak Tahunan pribadi kamu harus melakukan permohonan e-FIN di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di Layanan Pajak Online.

4. Melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
Cara lain untuk lapor pajak tahunan pribadi adalah dengan menggunakan jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat kamu gunakan untuk penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dijadikan saluran penyampaian laporan SPT.

Rekomendasi Aplikasi Pajak Terbaik

Klikpajak by Mekari merupakan platform berbasis website untuk lapor, kelola, dan melakukan pembayaran pajak secara daring untuk wajib pajak badan maupun pribadi.

Sebagai salah satu PJAP mitra resmi dari DJP, Klikpajak by Mekari berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak dengan mudah, aman, dan terpercaya, apalagi di masa lapor pajak tahunan ini.

Sejak 2018, Klikpajak by Mekari telah membantu sekitar 50,000 pemilik bisnis di Indonesia dalam pengelolaan pajak melalui fitur seperti e-filing, e-billing, e-faktur, dan e-bupot yang diperbarui secara berkala sesuai dengan ketentuan dan pembaruan dari DJP. Dengan adanya pandemi saat ini, Klikpajak by Mekari menjadi solusi yang relevan dan alternatif yang tepat bagi wajib pajak untuk taat lapor pajak tahunan secara tepat waktu tanpa perlu cemas tatap muka.

Kemudahan yang Diberikan

Beberapa kemudahan yang dihadirkan Klikpajak by Mekari untuk wajib pajak badan dalam mengelola perpajakan dengan lebih efektif dan efisien, antara lain:
1. Penerapan teknologi berbasis cloud yang terintegrasi
Dengan teknologi cloud, wajib pajak bisa langsung melaporkan SPT dengan mudah dan seluruh dokumen langsung tersimpan dalam fitur arsip pajak. Hal ini akan memudahkan wajib pajak badan untuk mengelola dokumen perpajakan, sehingga saat waktunya lapor pajak Tahunan tidak lagi mencari dokumen yang tercecer.

2. Fitur - fitur yang sesuai dengan sistem dari DJP
Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak by Mekari memastikan selalu comply dengan pembaruan fitur sesuai dengan sistem yang diterapkan DJP. Fitur - fitur yang dimiliki oleh Klikpajak antara lain e-filing, e-faktur 3.0, e-bupot, dan e-billing terbaru yang membantu wajib pajak badan membuat kode billing dan melakukan pembayaran billing secara langsung melalui Virtual Account dari bank terpilih yang telah terintegrasi dengan Klikpajak.

3. Keamanan data wajib pajak
Klikpajak by Mekari memastikan database wajib pajak badan tersimpan secara aman dan terpusat, didukung oleh sertifikasi ISO 27001 yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Wajib pajak badan bisa menggunakan fitur - fitur yang ada di platform Klikpajak by Mekari dengan menggunakan paket Starter mulai dari Rp 0,-. Untuk mulai berlangganan dan mendapatkan informasi serta tutorial penggunaan fitur Klikpajak secara komprehensif dapat diakses di situs Klikpajak.
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Lapor SPT Perorangan...
Lapor SPT Perorangan Berakhir Hari Ini, Lewat Deadline Kena Denda Segini
H-2 Batas Akhir Pelaporan...
H-2 Batas Akhir Pelaporan SPT: Aktivasi Coretax Menanjak hingga Tembus 17 Juta
Purbaya Perpanjang Batas...
Purbaya Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi hingga April 2026
DJP: 1,82 Juta Wajib...
DJP: 1,82 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 9 Februari 2026
1,15 Juta Wajib Pajak...
1,15 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Aktivasi Akun Coretax Tembus 12,9 Juta
Permudah Wajib Pajak,...
Permudah Wajib Pajak, Lapor SPT 2025 Bakal Berbasis Coretax
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Anugerahi Ceria Corp Penghargaan Pembayar Pajak Terbesar
Tax Center MNC University...
Tax Center MNC University Gelar Layanan Pelaporan Pajak bagi Dosen dan Karyawan
Rekomendasi
Kolombia Pecundangi...
Kolombia Pecundangi RD Kongo, Daniel Munoz Cetak Gol Penentu Kemenangan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Berita Terkini
Prabowo Prediksi Indonesia...
Prabowo Prediksi Indonesia Swasembada BBM 3 Tahun Lagi
Potongan Aplikasi Gojek...
Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
Biaya Medis Meningkat,...
Biaya Medis Meningkat, Allianz Ajak Pahami Pentingnya Perlindungan Kesehatan
Pascapengumuman MSCI,...
Pascapengumuman MSCI, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,62% ke Level 6.002
Harga Emas Terjun Rp18...
Harga Emas Terjun Rp18 Ribu, Hari Ini 1 Gram Dijual Rp2.655.000 per Gram
Iran Bebas Produksi,...
Iran Bebas Produksi, Jual, dan Kirim Minyak Mentah, Bayar Pakai Dolar AS
Infografis
Buruan Daftar! Ini Cara...
Buruan Daftar! Ini Cara Mendaftar BLT BBM Secara Online
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved