Lapor SPT Perorangan Berakhir Hari Ini, Lewat Deadline Kena Denda Segini

Kamis, 30 April 2026 - 17:09 WIB
loading...
Lapor SPT Perorangan...
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi berakhir pada hari ini, Kamis (30/4). FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto menegaskan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi berakhir pada hari ini, Kamis (30/4).

Bimo mengatakan untuk penyampaian SPT perorangan tidak diberikan relaksasi perpanjang waktu, seperti pelaporan SPT Badan. Sebab menurutnya, relaksasi pelaporan SPT perorangan sudah sebelumnya diberikan relaksasi.

"Sayang sekali, untuk orang pribadi kan sudah kita tambah satu bulan. Berarti itu kalau jadi murid, itu murid yang kemudian fail kuliahnya. Karena nggak nge-submit tugas walaupun sudah diperpanjang satu bulan," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Baca Juga: Setoran Pajak Digital Awal 2026 Sentuh Rp50 Triliun, Segini Kontribusi Kripto hingga Fintech

Bimo mengatakan, jika wajib pajak telat untuk melaporkan SPT Tahunan yang berakhir pada hari ini makan akan diberikan sanksi denda yang telah diatur dalam ndang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). "Dendanya nggak besar kok. Silahkan dibaca di Undang-Undang KUP," tambah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pajak Digital Tembus...
Pajak Digital Tembus Rp52,85 Triliun per Mei 2026, Ini 4 Pilar Penopangnya
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Kurban Dua Sapi, Purbaya...
Kurban Dua Sapi, Purbaya Salat Iduladha di Kantor Ditjen Pajak
Purbaya Lantik Pejabat...
Purbaya Lantik Pejabat Baru Ditjen Pajak, Respons Investigasi Kebocoran Restitusi
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Rekomendasi
Dilaporkan Balik Oleh...
Dilaporkan Balik Oleh Penyanyi Muda Syahravi, Begini Tanggapan Fariz RM
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Kasus Dugaan Penganiayaan...
Kasus Dugaan Penganiayaan ART Naik Penyidikan, Erin Wartia Berpotensi Jadi Tersangka
Berita Terkini
Penuhi Target 100 GW...
Penuhi Target 100 GW PLTS, Kesiapan SDM Lokal Jadi Syarat Mutlak
MUF Dorong Adopsi Kendaraan...
MUF Dorong Adopsi Kendaraan Listrik bagi Nasabah Bank Mandiri lewat EV Coffee & Drive
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Bulog Buka Gudang untuk...
Bulog Buka Gudang untuk Mahasiswa UGM, Dirut: Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras
Redesign BUMN Via Danantara,...
Redesign BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Direksi atas Keputusan Bisnis
IHSG Hari Ini Terjun...
IHSG Hari Ini Terjun Bebas 3,05% ke Level 5.643, Transaksi Cetak Rp15 Triliun
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved