Nahkoda Baru OJK Harus Bebas dari Konflik Kepentingan
Rabu, 02 Maret 2022 - 23:04 WIB
loading...
Ilustrasi gedung OJK. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 memiliki tugas besar memilih calon pimpinan yang baru. Nahkoda baru OJK ke depan harus bebas dari konflik kepentingan, visioner, independen, serta memiliki kemampuan manajerial yang baik.
"Komisioner OJK harus berintegritas dan memiliki rekam jejak teruji. Yang bersangkutan juga harus paham seluk beluk industri jasa keuangan," ujar Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno saat dihubungi, di Jakarta, baru-baru ini.
Baca Juga: 29 Calon Petinggi OJK Lolos Seleksi Tahap III, Siapa Saja Mereka?
Ia mewanti-wanti agar tidak ruang kepada kandidat yang berpotensi terlibat konflik kepentingan di tubuh regulator keuangan tersebut mengingat tidak menutup kemungkinan adanya kandidat yang berasal dari pihak swasta yang terafiliasi konglomerasi.
Terpisah, Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin mengatakan, Pansel harus secara jeli menggali dan menelisik rekam rejak dari setiap kandidat. Di samping juga harus menjaga independensi dan objektifitas dalam upaya menjaga pelaksanaan fungsi pengawasan, pengaturan serta penindakan ke depan.
"Komisioner OJK harus berintegritas dan memiliki rekam jejak teruji. Yang bersangkutan juga harus paham seluk beluk industri jasa keuangan," ujar Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno saat dihubungi, di Jakarta, baru-baru ini.
Baca Juga: 29 Calon Petinggi OJK Lolos Seleksi Tahap III, Siapa Saja Mereka?
Ia mewanti-wanti agar tidak ruang kepada kandidat yang berpotensi terlibat konflik kepentingan di tubuh regulator keuangan tersebut mengingat tidak menutup kemungkinan adanya kandidat yang berasal dari pihak swasta yang terafiliasi konglomerasi.
Terpisah, Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin mengatakan, Pansel harus secara jeli menggali dan menelisik rekam rejak dari setiap kandidat. Di samping juga harus menjaga independensi dan objektifitas dalam upaya menjaga pelaksanaan fungsi pengawasan, pengaturan serta penindakan ke depan.
Lihat Juga :