Pelaku Usaha yang Lakukan Praktik Tying Minyak Goreng Bakal Ditindak
Jum'at, 04 Maret 2022 - 14:27 WIB
loading...
A
A
A
"Temuan tersebut selanjutnya kami tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi langsung pada distributornya," sambungnya.
KPPU melakukan upaya advokasi terlebih dahulu kepada PT BIMA maupun pelaku usaha lainnya, tidak hanya kepada distributor maupun ritel untuk tidak melakukan praktik tying minyak goreng.
Baca juga:Pedagang Masih Jual Minyak Goreng di Atas Patokan, Dirjen Kemendag: Sabar! Pelan-pelan Pasti Turun
Terlebih pada situasi seperti saat ini, di mana masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng . Namun jika praktik tersebut berlanjut, KPPU memastikan akan mengarah pada penegakan hukum.
Hilman mengatakan, langkah tersebut tidak bermaksud untuk mematikan pelaku usaha, tetapi bertujuan menyadarkan bahwa perilaku tying melanggar regulasi dan tentunya akan memberatkan masyarakat.
"KPPU adalah lembaga pengawas, yang kami lihat tentunya adalah kelancaran distribusi barang dari hulu sampai hilir," ungkap Hilman.
KPPU melakukan upaya advokasi terlebih dahulu kepada PT BIMA maupun pelaku usaha lainnya, tidak hanya kepada distributor maupun ritel untuk tidak melakukan praktik tying minyak goreng.
Baca juga:Pedagang Masih Jual Minyak Goreng di Atas Patokan, Dirjen Kemendag: Sabar! Pelan-pelan Pasti Turun
Terlebih pada situasi seperti saat ini, di mana masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng . Namun jika praktik tersebut berlanjut, KPPU memastikan akan mengarah pada penegakan hukum.
Hilman mengatakan, langkah tersebut tidak bermaksud untuk mematikan pelaku usaha, tetapi bertujuan menyadarkan bahwa perilaku tying melanggar regulasi dan tentunya akan memberatkan masyarakat.
"KPPU adalah lembaga pengawas, yang kami lihat tentunya adalah kelancaran distribusi barang dari hulu sampai hilir," ungkap Hilman.
Lihat Juga :