Pertagas Sosialisasikan Aspek Keamanan Jalur Pipa Gas di Dumai
Jum'at, 04 Maret 2022 - 18:55 WIB
loading...
Sosialisasi Right of Way (ROW) Operation Dumai Area (Pertagas ODA) untuk jalur pipa transmisi gas open access ruas Duri-Dumai di Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - PT Pertamina Gas menggelar sosialisasi Right of Way (ROW) Operation Dumai Area (Pertagas ODA) untuk jalur pipa transmisi gas open access ruas Duri-Dumai di Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, sebagai bentuk komitmen dalam aspek keamanan dan keselamatan operasi penyaluran gas.
Sosialisasi ROW pipa gas adalah hal rutin dilakukan oleh Pertagas ODA sebagai Sub Holding Gas Pertamina, di daerah yang dilewati pipa gas milik Pertagas.
Baca Juga: Konflik Rusia dan Ukraina Memanas, Bagaimana Nasib Pipa Gas 1.234 Km di Laut Baltik
Dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di aula kantor kelurahan itu, sebanyak 60 warga hadir dengan menerapkan protokol kesehatan pada masa pandemi. Sosialisasi disampaikan oleh Supervisor Operation Siak Pertagas ODA Yusrizal.
"Kegiatan ini penting agar warga mengetahui hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan disekitar jalur pipa gas seperti kegiatan yang menimbulkan api, menggali tanah, serta mendirikan bangunan permanen ataupun semi permanen. Termasuk larangan alat berat melintas di atas jalur pipa gas," ungkap Yusrizal, Jumat (4/3/2022).
Sosialisasi ROW pipa gas adalah hal rutin dilakukan oleh Pertagas ODA sebagai Sub Holding Gas Pertamina, di daerah yang dilewati pipa gas milik Pertagas.
Baca Juga: Konflik Rusia dan Ukraina Memanas, Bagaimana Nasib Pipa Gas 1.234 Km di Laut Baltik
Dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di aula kantor kelurahan itu, sebanyak 60 warga hadir dengan menerapkan protokol kesehatan pada masa pandemi. Sosialisasi disampaikan oleh Supervisor Operation Siak Pertagas ODA Yusrizal.
"Kegiatan ini penting agar warga mengetahui hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan disekitar jalur pipa gas seperti kegiatan yang menimbulkan api, menggali tanah, serta mendirikan bangunan permanen ataupun semi permanen. Termasuk larangan alat berat melintas di atas jalur pipa gas," ungkap Yusrizal, Jumat (4/3/2022).
Lihat Juga :