Sama-sama Bekerja untuk Pemerintah, Ini Perbandingan Gaji PNS dan PPPK
Minggu, 06 Maret 2022 - 13:45 WIB
loading...
PNS dan PPPK memiliki aturan tersendiri soal besaran gaji. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pegawai negeri sipil ( PNS ) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ) sama-sama bekerja untuk pemerintah. Keduanya juga memiliki pekerjaan dan pembagian golongan.
Baca juga: ASN Diminta Ubah Kultur Pelayanan, Cepat dan Efisien
PNS dan PPPK sama-sama mendapatkan tunjangan. Namun apakah gaji mereka besarnya sama? Urusan gaji PPPK ditetapkan dalam PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Sementara itu, gaji PNS menggunakan PP N0. 15 Tahun 2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.
Berikut rincian gaji PNS dan PPPK:
Baca juga: ASN Diminta Ubah Kultur Pelayanan, Cepat dan Efisien
PNS dan PPPK sama-sama mendapatkan tunjangan. Namun apakah gaji mereka besarnya sama? Urusan gaji PPPK ditetapkan dalam PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Sementara itu, gaji PNS menggunakan PP N0. 15 Tahun 2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.
Berikut rincian gaji PNS dan PPPK:
Lihat Juga :