Belum Berlaku, Penghapusan Antigen dan PCR sebagai Syarat Perjalanan Tunggu SE Kemenhub
Senin, 07 Maret 2022 - 19:27 WIB
loading...
Penumpang di bandara internasional Soekarno Hatta, Tangerang. Foto/Dok SINDOnews/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menghapus kewajiban tes antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat. Namun, penerapannya masih menunggu surat edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) .
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, sampai hari ini aturan perjalanan masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021 terkait syarat perjalanan dalam negeri.
Terkait penghapusan syarat wajib antigen atau PCR seperti yang disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Adita menyatakan untuk pelaksanaannya di lapangan masih menunggu SE baru yang akan dikeluarkan Kemenhub.
Baca juga: Perjalanan Domestik Transportasi Udara, Laut, dan Darat Tak Perlu Antigen atau PCR
“Sehubungan dengan pemberitaan mengenai perihal tersebut, bersama ini kami sampaikan bahwa hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (7/3/2022).
Sebagai informasi, kebijakan penghapusan syarat tes antigen atau PCR untuk pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, darat tersebut merupakan hasil Rapat Terbatas (Ratas) pemerintah yang dilaksanakan pada hari ini dan disampaikan oleh Menko Marves yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut B Panjaitan.
Baca juga: Bebas PCR atau Antigen Bagi Penumpang Transportasi, Awas! RI Masih Rawan
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, sampai hari ini aturan perjalanan masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021 terkait syarat perjalanan dalam negeri.
Terkait penghapusan syarat wajib antigen atau PCR seperti yang disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Adita menyatakan untuk pelaksanaannya di lapangan masih menunggu SE baru yang akan dikeluarkan Kemenhub.
Baca juga: Perjalanan Domestik Transportasi Udara, Laut, dan Darat Tak Perlu Antigen atau PCR
“Sehubungan dengan pemberitaan mengenai perihal tersebut, bersama ini kami sampaikan bahwa hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (7/3/2022).
Sebagai informasi, kebijakan penghapusan syarat tes antigen atau PCR untuk pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, darat tersebut merupakan hasil Rapat Terbatas (Ratas) pemerintah yang dilaksanakan pada hari ini dan disampaikan oleh Menko Marves yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut B Panjaitan.
Baca juga: Bebas PCR atau Antigen Bagi Penumpang Transportasi, Awas! RI Masih Rawan
Lihat Juga :