Belum Berlaku, Penghapusan Antigen dan PCR sebagai Syarat Perjalanan Tunggu SE Kemenhub

Senin, 07 Maret 2022 - 19:27 WIB
loading...
Belum Berlaku, Penghapusan...
Penumpang di bandara internasional Soekarno Hatta, Tangerang. Foto/Dok SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Pemerintah menghapus kewajiban tes antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat. Namun, penerapannya masih menunggu surat edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) .

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, sampai hari ini aturan perjalanan masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021 terkait syarat perjalanan dalam negeri.

Terkait penghapusan syarat wajib antigen atau PCR seperti yang disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Adita menyatakan untuk pelaksanaannya di lapangan masih menunggu SE baru yang akan dikeluarkan Kemenhub.

Baca juga: Perjalanan Domestik Transportasi Udara, Laut, dan Darat Tak Perlu Antigen atau PCR

“Sehubungan dengan pemberitaan mengenai perihal tersebut, bersama ini kami sampaikan bahwa hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (7/3/2022).

Sebagai informasi, kebijakan penghapusan syarat tes antigen atau PCR untuk pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, darat tersebut merupakan hasil Rapat Terbatas (Ratas) pemerintah yang dilaksanakan pada hari ini dan disampaikan oleh Menko Marves yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut B Panjaitan.

Baca juga: Bebas PCR atau Antigen Bagi Penumpang Transportasi, Awas! RI Masih Rawan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Rupiah Nyungsep ke Rp17.667/USD,...
Rupiah Nyungsep ke Rp17.667/USD, Luhut Ingatkan OJK Punya Tugas Tambahan
Prabowo Panggil Luhut...
Prabowo Panggil Luhut hingga Chatib Basri di Hambalang, Bahas Apa?
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Rekomendasi
Pramono Ungkap Alphard...
Pramono Ungkap Alphard Penerobos Lampu Merah di Bundaran HI Pakai Pelat Palsu
IRGC: Serangan Rudal...
IRGC: Serangan Rudal Iran Hancurkan Sistem Pertahanan THAAD, Patriot, dan C-RAM Amerika di Yordania
Minta Satpam Tak Dipecat,...
Minta Satpam Tak Dipecat, Pramono Ungkap CCTV Alphard Terobos Lampu Merah di Bundaran HI
Berita Terkini
Danantara Puji Transformasi...
Danantara Puji Transformasi Digital Jasa Marga Tollroad Command Center
Tumbuh Bersama GrabModal:...
Tumbuh Bersama GrabModal: Dari Rumah Kontrakan, Mama Khas Banjar Kini Punya Belasan Karyawan
Ingin Masuk di Pasar...
Ingin Masuk di Pasar Global? Pakar Ungkap Kunci Brand Indonesia Bisa Mendunia
IHSG Sesi Siang Terjun...
IHSG Sesi Siang Terjun Bebas 1,75% ke 6.204, Transaksi Tembus Rp10,4 Triliun
HWB Serang Resmi Diluncurkan...
HWB Serang Resmi Diluncurkan Besok , Harga Mulai dari Rp101 Juta
Harga Emas Antam Anjlok...
Harga Emas Antam Anjlok Parah di Hari Jumat, Turun Tajam hingga Rp35 Ribu/Gram
Infografis
Syarat dan Cara Daftar...
Syarat dan Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2023 di Istana Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved