Luhut Sebut Tak Perlu Lagi Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik, Ini Fakta di Lapangan!
Selasa, 08 Maret 2022 - 11:48 WIB
loading...
Pernyataan Menko Luhut harus dituangkan dalam SE Satgas Covid agar bisa diberlakukan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
CIREBON - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menyatakan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap, tidak perlu menunjukan aktivitas antigen maupun tes PCR negatif.
Baca juga: Dalam Seminggu 2 Menteri Jokowi Bertemu 2 Pangeran Arab Saudi
Namun, sejumlah instansi belum menerapkan pernyataan Luhut itu. Salah satunya untuk transportasi kereta api (KA), khususnya di Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon, hingga hari ini, Selasa (8/3/2022), mereka masih memberlakukan peraturan yang sebelumnya.
"Hingga saat ini, protokol kesehatan di transportasi KA masih menginduk persyaratan dalam Surat Edaran Kemenhub No. 97/2021," ujar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, Selasa (8/3/2022).
Salah satunya, dijelaskan Suprapto, mewajibkan penumpang KA jarak jauh untuk dilengkapi dengan surat bebas Covid-19, berupa hasil negatif dari tes rapid antigen yang berlaku 1 x 24 jam.
Baca juga: Dalam Seminggu 2 Menteri Jokowi Bertemu 2 Pangeran Arab Saudi
Namun, sejumlah instansi belum menerapkan pernyataan Luhut itu. Salah satunya untuk transportasi kereta api (KA), khususnya di Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon, hingga hari ini, Selasa (8/3/2022), mereka masih memberlakukan peraturan yang sebelumnya.
"Hingga saat ini, protokol kesehatan di transportasi KA masih menginduk persyaratan dalam Surat Edaran Kemenhub No. 97/2021," ujar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, Selasa (8/3/2022).
Salah satunya, dijelaskan Suprapto, mewajibkan penumpang KA jarak jauh untuk dilengkapi dengan surat bebas Covid-19, berupa hasil negatif dari tes rapid antigen yang berlaku 1 x 24 jam.
Lihat Juga :