Luhut Sebut Tak Perlu Lagi Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik, Ini Fakta di Lapangan!
loading...
A
A
A
CIREBON - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menyatakan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap, tidak perlu menunjukan aktivitas antigen maupun tes PCR negatif.
Namun, sejumlah instansi belum menerapkan pernyataan Luhut itu. Salah satunya untuk transportasi kereta api (KA), khususnya di Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon, hingga hari ini, Selasa (8/3/2022), mereka masih memberlakukan peraturan yang sebelumnya.
"Hingga saat ini, protokol kesehatan di transportasi KA masih menginduk persyaratan dalam Surat Edaran Kemenhub No. 97/2021," ujar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, Selasa (8/3/2022).
Salah satunya, dijelaskan Suprapto, mewajibkan penumpang KA jarak jauh untuk dilengkapi dengan surat bebas Covid-19, berupa hasil negatif dari tes rapid antigen yang berlaku 1 x 24 jam.
"Untuk aturan yang terbaru, PT KAI Daop 3 Cirebon saat ini sedang menunggu legal formal dari aturan tersebut, berupa surat edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 dan surat edaran dari Kemenhub sebagai regulator transportasi," tutup Suprapto.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan sampai hari ini aturan perjalan masih merujuk pada SE Satgas No. 22 Tahun 2021 terkait syarat perjalanan dalam negeri. Pernyataan Luhut masih harus dituangkan dalam SE Satgas.
“Ya dan harus ditetapkan dalam SE Satgas dulu, baru kami kami rujuk untuk implementasinya di transportasi umum, kapan akan direalisasikan kita tunggu,” ujarnya. (Hasan Hidayat)
Namun, sejumlah instansi belum menerapkan pernyataan Luhut itu. Salah satunya untuk transportasi kereta api (KA), khususnya di Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon, hingga hari ini, Selasa (8/3/2022), mereka masih memberlakukan peraturan yang sebelumnya.
"Hingga saat ini, protokol kesehatan di transportasi KA masih menginduk persyaratan dalam Surat Edaran Kemenhub No. 97/2021," ujar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, Selasa (8/3/2022).
Salah satunya, dijelaskan Suprapto, mewajibkan penumpang KA jarak jauh untuk dilengkapi dengan surat bebas Covid-19, berupa hasil negatif dari tes rapid antigen yang berlaku 1 x 24 jam.
"Untuk aturan yang terbaru, PT KAI Daop 3 Cirebon saat ini sedang menunggu legal formal dari aturan tersebut, berupa surat edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 dan surat edaran dari Kemenhub sebagai regulator transportasi," tutup Suprapto.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan sampai hari ini aturan perjalan masih merujuk pada SE Satgas No. 22 Tahun 2021 terkait syarat perjalanan dalam negeri. Pernyataan Luhut masih harus dituangkan dalam SE Satgas.
“Ya dan harus ditetapkan dalam SE Satgas dulu, baru kami kami rujuk untuk implementasinya di transportasi umum, kapan akan direalisasikan kita tunggu,” ujarnya. (Hasan Hidayat)
(uka)