Luhut Sebut Tak Perlu Lagi Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik, Ini Fakta di Lapangan!
Selasa, 08 Maret 2022 - 11:48 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk aturan yang terbaru, PT KAI Daop 3 Cirebon saat ini sedang menunggu legal formal dari aturan tersebut, berupa surat edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 dan surat edaran dari Kemenhub sebagai regulator transportasi," tutup Suprapto.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan sampai hari ini aturan perjalan masih merujuk pada SE Satgas No. 22 Tahun 2021 terkait syarat perjalanan dalam negeri. Pernyataan Luhut masih harus dituangkan dalam SE Satgas.
Baca juga: Penampakan 2 Pembunuh Wanita Cantik yang Mayatnya Dibuang di Arcamanik
“Ya dan harus ditetapkan dalam SE Satgas dulu, baru kami kami rujuk untuk implementasinya di transportasi umum, kapan akan direalisasikan kita tunggu,” ujarnya. (Hasan Hidayat)
(uka)
Lihat Juga :