Luhut Nyaris Tak Hadir Lapor SPT, Sri Mulyani: Kan Bapak, Menko yang Paling Tajir!
Selasa, 08 Maret 2022 - 12:09 WIB
loading...
Sri Mulyani menyebut Luhut adalah Menko yang paling tajir. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa Kabinet Indonesia Bersatu juga melakukan kewajiban untuk menyerahkan SPT tahunan pada bulan Maret ini, yaitu SPT tahunan orang pribadi.
Baca juga: Waspadai Konflik Rusia-Ukraina, Sri Mulyani: Imbasnya Sangat Nyata Terhadap Komoditas
"Kami juga berterima kasih Pak Kapolri, Panglima TNI, yang isolasi mandiri sehingga diwakilkan, dan juga keempat menteri koordinator (Menko) yang sudah hadir, merupakan suatu simbol yang luar biasa baik bagi kita semua untuk bisa melihat bahwa lembaga-lembaga negara yang penting, yang menjaga keamanan keselamatan masyarakat Indonesia, para pejabatnya pun juga melaksanakan kewajiban untuk penyerahan SPT tahunan orang pribadi," ujar Sri dalam acara Pelaporan SPT Tahunan Oleh Pejabat Negara di Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Sri mengatakan, yang membayar pajak adalah yang mampu, karena kalau pendapatan orang perorangan adalah yang di atas pendapatan tidak kena pajak. Pengenaan pajak pun masih ada bracketnya, mulai dari yang sangat kecil sampai yang tertinggi yang baru saja menurut Undang-Undang HPP akan dinaikkan menjadi 35%.
Baca juga: Waspadai Konflik Rusia-Ukraina, Sri Mulyani: Imbasnya Sangat Nyata Terhadap Komoditas
"Kami juga berterima kasih Pak Kapolri, Panglima TNI, yang isolasi mandiri sehingga diwakilkan, dan juga keempat menteri koordinator (Menko) yang sudah hadir, merupakan suatu simbol yang luar biasa baik bagi kita semua untuk bisa melihat bahwa lembaga-lembaga negara yang penting, yang menjaga keamanan keselamatan masyarakat Indonesia, para pejabatnya pun juga melaksanakan kewajiban untuk penyerahan SPT tahunan orang pribadi," ujar Sri dalam acara Pelaporan SPT Tahunan Oleh Pejabat Negara di Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Sri mengatakan, yang membayar pajak adalah yang mampu, karena kalau pendapatan orang perorangan adalah yang di atas pendapatan tidak kena pajak. Pengenaan pajak pun masih ada bracketnya, mulai dari yang sangat kecil sampai yang tertinggi yang baru saja menurut Undang-Undang HPP akan dinaikkan menjadi 35%.
Lihat Juga :