Satgas Covid Terbitkan SE Terbaru, Simak Aturan Tak Wajib Antigen dan PCR
Selasa, 08 Maret 2022 - 14:14 WIB
loading...
Satgas Covid-19 merilis SE terbaru terkait tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan. Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Merespons pernyataan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjdaitan , Satuan Tugas Covid-19 (Satgas Covid-19) merilis Surat Edaran (SE) No.11 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) . Dalam SE terbaru itu dinyatakan setiap orang yang melaksanakan perjalanan domestik tidak lagi diwajibkan menunjukkan has tes antigen dan PCR negatif.
Baca juga: Luhut Nyaris Tak Hadir Lapor SPT, Sri Mulyani: Kan Bapak, Menko yang Paling Tajir!
Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku.
Dari SE yang telah dihimpun oleh MNC Portal, ketentuan perjalanan terbaru adalah sebagai berikut:
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca juga: Luhut Nyaris Tak Hadir Lapor SPT, Sri Mulyani: Kan Bapak, Menko yang Paling Tajir!
Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku.
Dari SE yang telah dihimpun oleh MNC Portal, ketentuan perjalanan terbaru adalah sebagai berikut:
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Lihat Juga :