Satgas Covid Terbitkan SE Terbaru, Simak Aturan Tak Wajib Antigen dan PCR

Selasa, 08 Maret 2022 - 14:14 WIB
loading...
Satgas Covid Terbitkan...
Satgas Covid-19 merilis SE terbaru terkait tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Merespons pernyataan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjdaitan , Satuan Tugas Covid-19 (Satgas Covid-19) merilis Surat Edaran (SE) No.11 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) . Dalam SE terbaru itu dinyatakan setiap orang yang melaksanakan perjalanan domestik tidak lagi diwajibkan menunjukkan has tes antigen dan PCR negatif.

Baca juga: Luhut Nyaris Tak Hadir Lapor SPT, Sri Mulyani: Kan Bapak, Menko yang Paling Tajir!

Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku.

Dari SE yang telah dihimpun oleh MNC Portal, ketentuan perjalanan terbaru adalah sebagai berikut:

1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Rupiah Nyungsep ke Rp17.667/USD,...
Rupiah Nyungsep ke Rp17.667/USD, Luhut Ingatkan OJK Punya Tugas Tambahan
Luhut Buka Suara Soal...
Luhut Buka Suara Soal Gonjang-ganjing Bursa Saham RI: Investor Global Masih Wait and See
Prabowo dan Luhut Bertemu...
Prabowo dan Luhut Bertemu Empat Mata di Istana, Ini yang Dibahas
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Waspada Virus Hanta,...
Waspada Virus Hanta, Menkes Budi Minta Screening ke WHO, Siapkan Rapid Test dan PCR
Prabowo Subianto Kunjungi...
Prabowo Subianto Kunjungi Luhut Binsar Pandjaitan di Hari Natal
Rekomendasi
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
AS Serang Iran, Balas...
AS Serang Iran, Balas Jatuhnya Helikopter AH-64 Apache Dekat Selat Hormuz
Berita Terkini
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Infografis
3 Alasan Sananta Tak...
3 Alasan Sananta Tak Dipanggil Timnas Lawan Bahrain dan China
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved