Jika Diberi Mandat, Buwas Siap Turun Gunung Atasi Kelangkaan Minyak Goreng
Jum'at, 11 Maret 2022 - 14:05 WIB
loading...
Buwas siap jika diberi tugas mengatasi masalah minyak goreng. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso atau Buwas mengaku pihaknya belum menerima penugasan dari pemerintah untuk menindaklanjuti terjadinya kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di pasaran. Padahal, penugasan itu dinilai penting untuk menstabilkan harga dan pasokan pangan tersebut.
Baca juga: Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso: Atur Ulang Tata Niaga Pangan
Buwas menjelaskan ketersediaan minyak goreng bukan menjadi kewajiban atau tanggung jawab Bolog. Intervensi BUMN di sektor pangan itu akan dilakukan bila pemerintah telah memberikan mandat.
"Kalau minyak goreng clear bahwa Bulog tidak ada tanggung jawabnya. Dan (yang) diberikan kepada Bulog itu penugasan, seperti daging. Bulog itu penugasan, tidak ada kewenangan untuk terus otomatis mendatangkan (stok)," ujar Buwas saat ditemui di kawasan pergudangan Bulog, Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Tugas Bulog berdasarkan Perpres No. 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perum Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional. Melalui beleid ini, pemerintah menugaskan BUMN untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen.
Pangan yang dimaksud dalam regulasi tersebut mencakup beras, jagung, kedelai, gula pasir, minyak goreng, tepun terigu, bawang merah, cabai, daging sapi, daging ayam ras, dan telur. Hanya saja, lanjut Buwas, dalam kasus kelangkaan dan tingginya minyak goreng proses stabilisasi belum bisa dilakukan Bulog lantaran belum ada penugasan yang diberikan.
Baca juga: Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso: Atur Ulang Tata Niaga Pangan
Buwas menjelaskan ketersediaan minyak goreng bukan menjadi kewajiban atau tanggung jawab Bolog. Intervensi BUMN di sektor pangan itu akan dilakukan bila pemerintah telah memberikan mandat.
"Kalau minyak goreng clear bahwa Bulog tidak ada tanggung jawabnya. Dan (yang) diberikan kepada Bulog itu penugasan, seperti daging. Bulog itu penugasan, tidak ada kewenangan untuk terus otomatis mendatangkan (stok)," ujar Buwas saat ditemui di kawasan pergudangan Bulog, Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Tugas Bulog berdasarkan Perpres No. 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perum Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional. Melalui beleid ini, pemerintah menugaskan BUMN untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen.
Pangan yang dimaksud dalam regulasi tersebut mencakup beras, jagung, kedelai, gula pasir, minyak goreng, tepun terigu, bawang merah, cabai, daging sapi, daging ayam ras, dan telur. Hanya saja, lanjut Buwas, dalam kasus kelangkaan dan tingginya minyak goreng proses stabilisasi belum bisa dilakukan Bulog lantaran belum ada penugasan yang diberikan.
Lihat Juga :