Makin Mudah, Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat Agen BRILink
Jum'at, 11 Maret 2022 - 08:25 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, pembayaran iuran melalui agen BRILink sangat mudah, untuk peserta bukan penerima upah (BPU) cukup datang ke warung atau outlet agen BRILink terdekat dengan menunjukkan KTP atau kartu peserta dan membayar sesuai dengan nominal iuran yang tertera.
Selain itu agen BRILink juga melayani pembayaran iuran untuk pekerja penerima upah (PU). Caranya pun hampir sama, peserta atau pengurus perusahaan cukup membawa kode iuran yang telah didapatkan dan membayar sesuai tagihan.
Zainudin juga menyatakan optimismenya bahwa kerja sama ini secara tidak langsung akan mendorong peningkatan jumlah kepesertaan BPJamsostek, khususnya pekerja BPU. Hal tersebut juga didukung oleh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang memungkinkan pekerja BPU untuk mendaftar menjadi peserta BPJamsostek menggunakan smartphonenya.
Dengan kemudahan-kemudahan ini, Zainudin mengajak seluruh pekerja untuk segera mendaftar menjadi peserta BPJamsostek untuk memperoleh berbagai manfaat program jaminan kecelakaan kerja (JKK), di antaranya, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah hingga manfaat beasiswa bagi dua orang anak.
Selain itu agen BRILink juga melayani pembayaran iuran untuk pekerja penerima upah (PU). Caranya pun hampir sama, peserta atau pengurus perusahaan cukup membawa kode iuran yang telah didapatkan dan membayar sesuai tagihan.
Zainudin juga menyatakan optimismenya bahwa kerja sama ini secara tidak langsung akan mendorong peningkatan jumlah kepesertaan BPJamsostek, khususnya pekerja BPU. Hal tersebut juga didukung oleh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang memungkinkan pekerja BPU untuk mendaftar menjadi peserta BPJamsostek menggunakan smartphonenya.
Dengan kemudahan-kemudahan ini, Zainudin mengajak seluruh pekerja untuk segera mendaftar menjadi peserta BPJamsostek untuk memperoleh berbagai manfaat program jaminan kecelakaan kerja (JKK), di antaranya, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah hingga manfaat beasiswa bagi dua orang anak.
Lihat Juga :