BPJAMSOSTEK Pastikan Korban Kebocoran Gas Beracun di Dieng Dapat Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja
Minggu, 13 Maret 2022 - 20:13 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga:Data Lengkap 9 Korban Kebocoran Gas PLTP Geo Dipa Dieng)
Menurut Wetty, delapan Korban tersebut saat ini telah mendapatkan perawatan intensif di RSUD KRT Setjonogoro Wonosobo dan salah satunya sedang dalam penanganan khusus ICU. Delapan korban tersebut mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tanpa batas biaya sesuai indikasi medis sampai dinyatakan sembuh.
Selain manfaat tersebut apabila dalam masa pemulihan, para pekerja tersebut tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
(Baca juga:Insiden di PLTP Dieng, Dirut Geo Dipa Tegaskan Tidak Ada Ledakan)
Selain itu, untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Tak hanya itu, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan beasiswa untuk 2 orang anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.
Menurut Wetty, delapan Korban tersebut saat ini telah mendapatkan perawatan intensif di RSUD KRT Setjonogoro Wonosobo dan salah satunya sedang dalam penanganan khusus ICU. Delapan korban tersebut mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tanpa batas biaya sesuai indikasi medis sampai dinyatakan sembuh.
Selain manfaat tersebut apabila dalam masa pemulihan, para pekerja tersebut tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
(Baca juga:Insiden di PLTP Dieng, Dirut Geo Dipa Tegaskan Tidak Ada Ledakan)
Selain itu, untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Tak hanya itu, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan beasiswa untuk 2 orang anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.
Lihat Juga :