BPJAMSOSTEK Pastikan Korban Kebocoran Gas Beracun di Dieng Dapat Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja

Minggu, 13 Maret 2022 - 20:13 WIB
loading...
BPJAMSOSTEK Pastikan Korban Kebocoran Gas Beracun di Dieng Dapat Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Cilandak Puspitaningsih.
A A A
JAKARTA - Kecelakaan kerja terjadi di pengeboran sumur PAD 28 Geo Dipa Energi Dieng, Jawa Tengah Minggu (13/3/2022). Kecelakaan itu mengakibatkan seorang pekerja tewas dan delapan orang lainnya dirawat di rumah sakit akibat keracunan gas yang bocor dari sumur PAD28 Geo Dipa.

“Pertama-tama kami ucapkan duka mendalam atas peristiwa yang terjadi di sumur PAD 28 Geo Dipa Energi Dieng,” kata Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Cilandak Puspitaningsih atau yang disapa akrab Wetty dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/3/2022).

(Baca juga:Ledakan Sumur Gas di Dieng, Geo Dipa Lakukan Investigasi)

Lebih lanjut Wetty menyampaikan, Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) langsung berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan Rumah Sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

“Setelah dilakukan koordinasi dan validitas data bahwa delapan orang tersebut merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK dan dari kedelapan tersebut terdapat tiga korban kecelakaan kerja karyawan PT Fergaco Indonesia yang merupakan kepesertaan BPJAMSOSTEK Jakarta Cilandak,” kata Wetty.

(Baca juga:Data Lengkap 9 Korban Kebocoran Gas PLTP Geo Dipa Dieng)

Menurut Wetty, delapan Korban tersebut saat ini telah mendapatkan perawatan intensif di RSUD KRT Setjonogoro Wonosobo dan salah satunya sedang dalam penanganan khusus ICU. Delapan korban tersebut mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tanpa batas biaya sesuai indikasi medis sampai dinyatakan sembuh.

Selain manfaat tersebut apabila dalam masa pemulihan, para pekerja tersebut tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

(Baca juga:Insiden di PLTP Dieng, Dirut Geo Dipa Tegaskan Tidak Ada Ledakan)

Selain itu, untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Tak hanya itu, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan beasiswa untuk 2 orang anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.

Wetty menyampaikan apresiasi kepada PT Fergaco Indonesia yang telah mendaftarkan pekerjanya untuk mengikuti perlindungan BPJAMSOSTEK. “Kami apresiasi dan terima kasih kepada manajemen PT Fergaco Indonesia karena tertib administrasi kepesertaan,” kata Wetty.

Menurut Wetty, PT Fergaco Indonesia juga peduli terhadap para pekerjanya untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam empat program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Keempat program itu yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

“Semoga perusahaan lain juga mengikuti hal ini dan segera mendaftar untuk mendapatkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Wetty.
(dar)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2061 seconds (0.1#10.140)