Mentan: Harusnya Gita paham Permentan No 60/2012

Rabu, 30 Januari 2013 - 14:28 WIB
Mentan: Harusnya Gita paham Permentan No 60/2012
Mentan: Harusnya Gita paham Permentan No 60/2012
A A A
Sindonews.com - Menteri Pertanian (Mentan), Suswono menyatakan, Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan seharusnya memahami Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/2012 tentang larangan impor 13 produk hortikultura di lima pelabuhan.

Menurut Suswono, Permentan tersebut sudah lama dikeluarkan dan telah diberikan salinannya kepada Kementerian Perdagangan. "Kan menggunakan Permentan Nomor 60 (tahun 2012), sama-sama 60, masih menggunakan itu," ujar Suswono ketika ditemui di Kemenko Perejkonomian, Jakarta, Rabu (30/1/2013).

Diberitakan sebelumnya, Mendag Gita mengaku belum menerima salinan keputusan dari Kementerian Pertanian terkait larangan impor 13 jenis produk hortikultura atau buah dan sayuran. "Kami belum menerima salinan larangan impor hortikultura tersebut," ujar Gita.

Dia mengaku, pihaknya akan menggelar diskusi dengan Mentan Suswono agar keputusan ini tidak merembet pada pengaduan, bahkan protes dari sejumlah negara produsen hortikultura.

"Kami mau duduk bersama dengan Menteri Pertanian bagaimana enaknya. Kita harus punya sikap saling menghormati, terutama kementerian teknis yakni Kementerian Pertanian. Kalau mereka keluarkan rekomendasi, ya kita hormati," tutur Gita.

Seperti diketahui, pekan lalu Kementerian Pertanian mengumumkan pelarangan impor 13 produk hortikultura hingga enam bulan ke depan. Ke-13 jenis hortikultura tersebut, antara lain kentang, kubis, wortel, cabai, nanas, melon, pisang, mangga, pepaya, durian, bunga krisan, bunga anggrek, dan bunga heliconia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9412 seconds (0.1#10.140)