Susun Strategi, Menaker Target Jumlah Pengangguran RI Turun 5,5 Persen Tahun Ini
Selasa, 15 Maret 2022 - 16:45 WIB
loading...
Menaker, Ida Fauziyah mencatat, target yang masuk dalam rancangan pembangunan nasional 2022 tersebut dapat tercapai apabila adanya perbaikan dari sisi supply maupun demand pasar tenaga kerja Indonesia. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan jumlah pengangguran di dalam negeri berkurang pada 2022. Kemnaker menargetkan pengurangan tahun ini mencapai 5,5%-6,3 %.
Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Ida Fauziyah mencatat, target yang masuk dalam rancangan pembangunan nasional 2022 tersebut dapat tercapai apabila adanya perbaikan dari sisi supply maupun demand pasar tenaga kerja Indonesia .
Baca Juga: Program JKP BPJAMSOSTEK Diyakini Bakal Tekan Angka Pengangguran
Di sisi supply, kata dia, pihaknya harus mempersiapkan kompetensi tenaga kerja Indonesia, melalui masifikasi pelatihan kerja, pemagangan, maupun peningkatan produktivitas. Sedangkan dari sisi demand, perlu meningkatkan kondusifitas iklim hubungan industrial, yang dapat ditempuh dengan berbagai cara.
Menaker Ida mencontohkan, adanya penerapan upah yang adil bagi pekerja dan pengusaha, jaminan sosial yang tepat fungsi, penguatan dialog sosial bipartit, dan penegakkan pengawasan ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Ida Fauziyah mencatat, target yang masuk dalam rancangan pembangunan nasional 2022 tersebut dapat tercapai apabila adanya perbaikan dari sisi supply maupun demand pasar tenaga kerja Indonesia .
Baca Juga: Program JKP BPJAMSOSTEK Diyakini Bakal Tekan Angka Pengangguran
Di sisi supply, kata dia, pihaknya harus mempersiapkan kompetensi tenaga kerja Indonesia, melalui masifikasi pelatihan kerja, pemagangan, maupun peningkatan produktivitas. Sedangkan dari sisi demand, perlu meningkatkan kondusifitas iklim hubungan industrial, yang dapat ditempuh dengan berbagai cara.
Menaker Ida mencontohkan, adanya penerapan upah yang adil bagi pekerja dan pengusaha, jaminan sosial yang tepat fungsi, penguatan dialog sosial bipartit, dan penegakkan pengawasan ketenagakerjaan.
Lihat Juga :