Kebijakan DMO dan HET Minyak Goreng Dinilai Tak Efektif, Malah Picu Pasar Gelap
Rabu, 16 Maret 2022 - 10:32 WIB
loading...
Warga mengantre saat membeli minyak goreng yang dijual di operasi pasar murah di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (15/3/2022). ANTARA FOTO/Mohamad Hamza
A
A
A
JAKARTA - Berbagai kebijakan untuk mengendalikan kenaikan harga minyak goreng dan menjaga ketersediaannya dinilai belum efektif. Sebagaimana diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) atau export ban dan harga Eceran Tertinggi (HET) untuk mengatasi kenaikan harga minyak goreng.
Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta mengatakan, kebijakan DMO dan HET berangkat dari asumsi bahwa permasalahan minyak goreng di Indonesia adalah kelangkaan minyak sawit mentah atau CPO (crude palm oil) yang merupakan input penting di pasar domestik.
Kebijakan ini juga berangkat dari asumsi bahwa petani lebih suka ekspor karena harganya lagi tinggi. "Ini asumsi yang sangat masuk akal tapi tidak diikuti fakta di lapangan,” ujar Krisna di Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: Ini Jurus Kemendag Pantau Harga dan Stok Minyak Goreng
Menurut dia, kebijakan DMO justru berpotensi mendistorsi perdagangan, mengurangi reliabilitas perusahaan Indonesia bagimitra dagang luar negeri dan mengundang retaliasi dari negara lain yang dapat merugikan kepentingan Indonesia di pasar internasional.
Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta mengatakan, kebijakan DMO dan HET berangkat dari asumsi bahwa permasalahan minyak goreng di Indonesia adalah kelangkaan minyak sawit mentah atau CPO (crude palm oil) yang merupakan input penting di pasar domestik.
Kebijakan ini juga berangkat dari asumsi bahwa petani lebih suka ekspor karena harganya lagi tinggi. "Ini asumsi yang sangat masuk akal tapi tidak diikuti fakta di lapangan,” ujar Krisna di Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: Ini Jurus Kemendag Pantau Harga dan Stok Minyak Goreng
Menurut dia, kebijakan DMO justru berpotensi mendistorsi perdagangan, mengurangi reliabilitas perusahaan Indonesia bagimitra dagang luar negeri dan mengundang retaliasi dari negara lain yang dapat merugikan kepentingan Indonesia di pasar internasional.
Lihat Juga :