Pasca-HET Minyak Goreng Dicabut, Ini Siasat Pemerintah Tekan Lonjakan Harga

Rabu, 16 Maret 2022 - 15:20 WIB
loading...
Pasca-HET Minyak Goreng Dicabut, Ini Siasat Pemerintah Tekan Lonjakan Harga
Harga minyak goreng akan dilepaskan pada mekanisme pasar. Foto/AdveniaElisabeth/MPI
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak terjadi lagi lonjakan harga minyak goreng kemasan pasca-Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut ketentuan harga eceran tertinggi (HET). Artinya, harga minyak goreng kemasan diserahkan kepada mekanisme pasar.



Kepala Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi memastikan tidak terjadi lonjakan harga minyak goreng kemasan di pasar modern. Pasalnya, kebijakan tersebut diikuti oleh persiapan lainnya.

"Kita pastikan bukan harga melonjak, memang kita siapkan," ujar Arif saat ditemui di kawasan Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Arief pun membandingkan harga minyak goreng kemasan Indonesia yang sebelumnya di kisaran Rp14.000 dengan harga minyak di Malaysia yang sudah mencapai Rp22.000. Arief menilai minyak goreng kemasan mengikuti harga pasar nantinya dapat menjadi pilihan bagi masyarakat.

Pemerintah, lanjut Arief, memprioritaskan kebutuhan minyak goreng curah yang tersedia dan terjangkau bagi masyarakat bawah.



"Yang harus diperhatikan itu masyarakat yang di bawah dalam membuat harga eceran tertinggi, bukan yang premium, nggak perlu. Biarkan nanti masyarakat memilih minyak yang sesuai kebutuhan," ungkapnya.

Di lain sisi, pemerintah juga memutuskan menggunakan anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk menyubsidi minyak goreng curah. Langkah ini menjadi inisiatif pemerintah di tengah lonjakan harga komoditas tersebut.

Dalam skemanya, pemerintah akan akan menyubsidi harga minyak kelapa sawit curah itu sebesar Rp14.000 per liter. Hanya saja, hingga kini skema harga ideal yang akan disubdisi masih dalam kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).



"Ini baru dibuat skema bisa jadi angkanya Rp2.000- Rp3.000, sedang dibuat skemanya. Dan ini akan jadi bahan reviu BPKP, angka berapa yang paling ideal karena menggunakan dana BDPKS," ungkap dia.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1229 seconds (0.1#10.140)