KAI Belum Keluarkan Aturan Angkutan Mudik Lebaran, Tiket Reguler Bisa Dipesan H-30
Kamis, 17 Maret 2022 - 08:09 WIB
loading...
Calon penumpang kereta api di stasiun. Foto/Dok Antara
A
A
A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI belum mengeluarkan aturan terkait angkutan mudik lebaran bagi pelaku perjalanan kereta api (KA). Perseroan masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah terkait pelaksanaan angkutan umum di masa lebaran.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, PT KAI akan mendukung seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini.
“Untuk angkutan lebaran dengan kereta api, KAI meminta kepada masyarakat untuk bersabar terlebih dahulu,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Pemerintah Longgarkan Prokes Covid-19 tapi Mudik Lebaran Belum Pasti
“KAI akan segera menginformasikan terkait penjualan tiket beserta persyaratannya sambil menunggu info lebih lanjut dari pemerintah,” imbuhnya.
Adapun saat ini KAI masih melayani penjualan tiket kereta api reguler yang dapat dibeli masyarakat pada H-30. Pembelian bisa dilakukan melalui aplikasi KAI Access, web KAI, loket, dan channel eksternal yang ditetapkan.
Sementara itu, sepekan pasca penerapan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 oleh KAI sejak 9 Maret 2022, seluruh pengguna KA mematuhi syarat yang telah ditetapkan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, PT KAI akan mendukung seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini.
“Untuk angkutan lebaran dengan kereta api, KAI meminta kepada masyarakat untuk bersabar terlebih dahulu,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Pemerintah Longgarkan Prokes Covid-19 tapi Mudik Lebaran Belum Pasti
“KAI akan segera menginformasikan terkait penjualan tiket beserta persyaratannya sambil menunggu info lebih lanjut dari pemerintah,” imbuhnya.
Adapun saat ini KAI masih melayani penjualan tiket kereta api reguler yang dapat dibeli masyarakat pada H-30. Pembelian bisa dilakukan melalui aplikasi KAI Access, web KAI, loket, dan channel eksternal yang ditetapkan.
Sementara itu, sepekan pasca penerapan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 oleh KAI sejak 9 Maret 2022, seluruh pengguna KA mematuhi syarat yang telah ditetapkan.
Lihat Juga :