Heboh SiCepat PHK 701 Karyawan, Kemnaker Turun Gunung

Kamis, 17 Maret 2022 - 20:05 WIB
loading...
Heboh SiCepat PHK 701...
Kemnaker telah memanggil manajemen SiCepat, guna mengklarifikasi isu PHK massal yang terjadi di internal perusahaan. Sebelumnya, SiCepat dikabarkan melakukan PHK terhadap 701 orang pekerjanya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) telah memanggil manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia ( SiCepat ), guna mengklarifikasi isu PHK massal yang terjadi di internal perusahaan. Sebelumnya, SiCepat telah melakukan PHK terhadap 701 orang pekerjanya.

“Dari pertemuan ini diperoleh informasi bahwa permasalahan tersebut berkaitan dengan hasil evaluasi kinerja para pekerja, yang dinilai tidak memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers, Kamis (17/3/2022).



Putri mengatakan, melalui pertemuan tersebut, PT SiCepat Ekspres Indonesia menyatakan komitmennya untuk mempekerjakan kembali 500 orang pekerja. Selain itu, terdapat 27 orang telah sepakat dan sudah menandatangani perjanjian bersama dan 174 orang masih dalam proses perundingan.

Kemnaker pun, lanjut Putri, akan terus mendorong masing-masing pihak untuk terus mengedepankan dialog sosial dalam mencari solusi bersama bagi setiap perselisihan.

“Kemnaker mendorong agar perusahaan sedapat mungkin menghindari terjadinya PHK, dan mengupayakan dengan segera menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan dialog sosial dan melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” katanya.



Putri mencatat, pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di SiCepat. “Kemnaker dan PT SiCepat Ekspres Indonesia telah menjadwalkan pertemuan kembali untuk memantau perkembangan penyelesaian permasalahan sekaligus memberikan pembinaan lebih lanjut,” ujarnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1834 seconds (0.1#10.140)