Viral PHK Massal Kurir SiCepat, Pakar: Langgar Aturan Hukum
Selasa, 15 Maret 2022 - 13:35 WIB
loading...
Kabar PHK terselubung kurir SiCepat dinilai melanggar atauran hukum. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kabar PHK ratusan kurir yang dilakukan SiCepat menuai kritik tajam. Proses PHK 'terselubung' dengan cara meminta karyawan mengundurkan diri dinilai melanggar aturan hukum yang berlaku.
"PHK yang dilakukan SiCepat ini menyalahi hukum," ujar Pengamat hukum ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (15/3/2022).
Baca Juga: Viral PHK Kurir Besar-besaran, SiCepat Sampaikan Permohonan Maaf
Menurutnya, jika memang SiCepat akan melakukan PHK, maka prosesnya harus dimusyawarahkan dengan pihak pekerja, karena pekerja memiliki hak-hak yang harus dipenuhi jika memang terkena PHK.
"Jika mencapai kesepakatan, ya selesai. Tapi jika tidak, maka mereka harus menyelesaikannya secara mediasi atau konsiliasi," ujarnya.
"PHK yang dilakukan SiCepat ini menyalahi hukum," ujar Pengamat hukum ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (15/3/2022).
Baca Juga: Viral PHK Kurir Besar-besaran, SiCepat Sampaikan Permohonan Maaf
Menurutnya, jika memang SiCepat akan melakukan PHK, maka prosesnya harus dimusyawarahkan dengan pihak pekerja, karena pekerja memiliki hak-hak yang harus dipenuhi jika memang terkena PHK.
"Jika mencapai kesepakatan, ya selesai. Tapi jika tidak, maka mereka harus menyelesaikannya secara mediasi atau konsiliasi," ujarnya.
Lihat Juga :