Aturan Lama Dicabut, HET Baru Hanya untuk Minyak Goreng Curah Rp14.000 per Liter
Jum'at, 18 Maret 2022 - 08:08 WIB
loading...
Pemerintah menetapkan HET minyak goreng curah Rp14.000 per liter. Foto/MPI/Azhfar Muhammad
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter untuk minyak goreng curah. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 tahun 2022 yang berlaku mulai 16 Maret 2022.
Penetapan Permendag baru ini sekaligus mencabut Permendag No 6 Tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng Sawit. Dengan demikian, saat ini HET hanya diterapkan pada minyak goreng curah, sedangkan harga minyak goreng kemasan dilepaskan ke pasar sesuai harga keekonomian.
“Menyikapi perkembangan situasi terkait minyak goreng, Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendag Nomor 6 Tahun 2022 dan mulai saat diundangkan yaitu 16 Maret 2022, “ kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam rapat dengan Komisi VI DPR, dikutip Jumat (18/3/2022).
“Salah satu pokok peraturan tersebut adalah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter,” lanjutnya.
Baca juga: Pasca-HET Minyak Goreng Dicabut, Ini Siasat Pemerintah Tekan Lonjakan Harga
Penetapan Permendag baru ini sekaligus mencabut Permendag No 6 Tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng Sawit. Dengan demikian, saat ini HET hanya diterapkan pada minyak goreng curah, sedangkan harga minyak goreng kemasan dilepaskan ke pasar sesuai harga keekonomian.
“Menyikapi perkembangan situasi terkait minyak goreng, Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendag Nomor 6 Tahun 2022 dan mulai saat diundangkan yaitu 16 Maret 2022, “ kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam rapat dengan Komisi VI DPR, dikutip Jumat (18/3/2022).
“Salah satu pokok peraturan tersebut adalah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter,” lanjutnya.
Baca juga: Pasca-HET Minyak Goreng Dicabut, Ini Siasat Pemerintah Tekan Lonjakan Harga
Lihat Juga :