Penerapan Protokol New Normal Angkutan Darat Perlu Libatkan PPNS

Selasa, 16 Juni 2020 - 18:49 WIB
loading...
Penerapan Protokol New...
Pemerintah mewajibkan seluruh armada yang beroperasi di masa pandemi Covid-19 untuk menerapkan protokol kesehatan. Foto/Dok SINDOphoto/Ramadhan Adiputra
A A A
JAKARTA - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, perlu penegakan hukum yang tegas di sektor angkutan darat bagi pelanggar yang tidak menerapkan Surat Edaran (SE) No 11 oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Djoko menanggapi amburadulnya penerapan aturan tersebut, terutama soal pembatasan angkutan penumpang menuju zona merah atau orange.

“Tidak ada yang menindak dan memberikan sanksi di lapangan. Kalau hanya mengandalkan aparat kepolisian juga susah karena jumlahnya terbatas,” ucapnya kepada SINDO Media di Jakarta, Selasa (16/6/2020). (Baca juga : Penerapan SE Angkutan Penumpang Era New Normal Banyak Dilanggar )

Menurut dia, banyak angkutan Perusahaan Otobus (PO) tidak berdaya menjalankan aturan dalam SE No 11 Tahun 2020. Pelanggaran pada aturan ini berimplikasi pada proses penanganan Covid-19. Tidak hanya itu, pelanggaran makin merajalela dimana jembatan timbang juga masih ditutup.

“Selama pandemi, jembatan timbang juga ditutup, truk yang over dimensi dan overload juga bergentayangan di jalan raya. Dampak besarnya biaya yang ditanggung negara bisa makin besar,” ucapnya.

Dia menambahkan perlunya pelibatan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam membantu aparat berwenang kepolisian. “Yang dikhawatirkan, aturan tinggal aturan. Sebab, sosialisasi SE ini juga dadakan, belum edukasi kepada masyarakatnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, kalangan pengusaha angkutan bus antar kota antar provinsi mengeluhkan, penerapan SE no 11 2020 mengenai petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru (new normal). Aturan ini dinilai amburadul karena tidak didukung sosialisasi yang massif dan sanksi di lapangan.

“Yang terbaca di masyarakat, sekarang ini adalah pembatasan atau physical distancing di dalam angkutan darat itu sudah tidak ada. Padahal tidak begitu, masih banyak masyarakat yang belum tersosialisasi dengan baik,” ujar Ketua Ikatan Pengusaha Muda Otobus Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan.

Di sisi lain, banyaknya angkutan travel yang tak jelas justru beroperasi tanpa mengacu pada SE tersebut. Hal ini mengakibatkan penegakan hukum di lapangan tidak diterapkan. “Penegakan di lapangan Zero, mau tak mau kami mengikuti demand,” pungkasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MPMRent Perkuat Green...
MPMRent Perkuat Green Mobility lewat Layanan Transportasi Terintegrasi
6,2 Juta Orang Mudik...
6,2 Juta Orang Mudik Naik Angkutan Umum H-4 Lebaran, Kereta Api Jadi Favorit
Pertagas Kantongi Pendapatan...
Pertagas Kantongi Pendapatan USD861,51 Juta di 2025, Mayoritas dari Bisnis Transportasi dan Niaga
Deretan Diskon Tarif...
Deretan Diskon Tarif Transportasi selama Mudik Lebaran, Catat Tanggalnya
Beri Diskon Transportasi...
Beri Diskon Transportasi Lebaran 2026, Pemerintah Kucurkan Rp200 Miliar
Konsumsi Bensin Naik...
Konsumsi Bensin Naik Tipis saat Nataru, Masyarakat Liburan Pilih Transportasi Umum
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
Legislator PDIP Sebut...
Legislator PDIP Sebut Tragedi Bus ALS Alarm Keras Kegagalan Pengawasan Transportasi dan Infrastruktur Jalan
Pramono Sebut Wacana...
Pramono Sebut Wacana Trem di Kota Tua Perlu Kajian Mendalam
Rekomendasi
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Maia Estianty Soroti...
Maia Estianty Soroti Dolar Tembus Rp18.000, Curhat soal Pajak
Berita Terkini
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved