Pusat Perbelanjaan Mulai Dibuka, Mendag Paparkan Protokol yang Harus Dipatuhi
Selasa, 16 Juni 2020 - 18:47 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya untuk mempersiapkan tatanan ‘new normal’ Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mempersiapkan Prosedur Standar Operasi (SOP) protokol kesehatan dalam aktivitas perdagangan di masa transisi. SOP ini tertuang dalam Surat Edaran Mendag Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal.
Mendag menjelaskan, berdasarkan surat edaran tersebut, terdapat beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi masyarakat. Protokol kesehatan tersebut, antara lain mewajibkan semua petugas dan pegawai wajib menggunakan masker, tameng wajah (face shield), dan sarung tangan selama melayani konsumen; mewajibkan pengunjung memakai masker; menyediakan tempat cuci tangan dan atau hand sanitizer; mengecek suhu tubuh pengunjung dan petugas; serta memastikan pengunjung selalu menjaga jarak saat naik lift, menggunakan eskalator, mengantri di kasir maupun selama melakukan aktivitas belanja.
“Protokol kesehatan di pusat perbelanjaan diharapkan dapat meminimalisasi transmisi atau penularan Covid-19 dan masyarakat dapat beraktivitas dengan menyesuaikan dan beradaptasi dengan tatanan kehidupan baru ini,” imbuh Mendag.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyampaikan, pengelolaan pusat- pusat kegiatan, seperti pusat perbelanjaan, sosial, dan keagaman, harus melakukan protokol baru.“Penerapan protokol baru diharapkan dapat dilakukan dengan disiplin karena kedisiplinan bukan hanya melindungi pengunjung, tetapi semua orang yang beraktivitas di mal,” jelas Anies.
Sedangkan Direktur Mal Kota Kasablanka Lusiana menyatakan, pihaknya senang dapat kembali menyambut para pengunjung.
Mendag menjelaskan, berdasarkan surat edaran tersebut, terdapat beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi masyarakat. Protokol kesehatan tersebut, antara lain mewajibkan semua petugas dan pegawai wajib menggunakan masker, tameng wajah (face shield), dan sarung tangan selama melayani konsumen; mewajibkan pengunjung memakai masker; menyediakan tempat cuci tangan dan atau hand sanitizer; mengecek suhu tubuh pengunjung dan petugas; serta memastikan pengunjung selalu menjaga jarak saat naik lift, menggunakan eskalator, mengantri di kasir maupun selama melakukan aktivitas belanja.
“Protokol kesehatan di pusat perbelanjaan diharapkan dapat meminimalisasi transmisi atau penularan Covid-19 dan masyarakat dapat beraktivitas dengan menyesuaikan dan beradaptasi dengan tatanan kehidupan baru ini,” imbuh Mendag.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyampaikan, pengelolaan pusat- pusat kegiatan, seperti pusat perbelanjaan, sosial, dan keagaman, harus melakukan protokol baru.“Penerapan protokol baru diharapkan dapat dilakukan dengan disiplin karena kedisiplinan bukan hanya melindungi pengunjung, tetapi semua orang yang beraktivitas di mal,” jelas Anies.
Sedangkan Direktur Mal Kota Kasablanka Lusiana menyatakan, pihaknya senang dapat kembali menyambut para pengunjung.
Lihat Juga :