Mana Lebih Dulu, Pembubuhan Meterai Elektronik atau Tanda Tangan Digital?

Jum'at, 18 Maret 2022 - 19:16 WIB
loading...
Mana Lebih Dulu, Pembubuhan...
Masyarakat harus memahami penggunaan tanda tangan digital di meterai elektronik. Foto/Ilustrasi/mucglobal.com
A A A
JAKARTA - Di era perkembangan teknologi saat ini, semua dapat dilakukan secara digital , mulai dari aktivitas pribadi hingga kegiatan yang menyangkut kepentingan bisnis. Guna menyesuaikan dengan perkembangan teknologi tersebut, Peruri
senantiasa meningkatkan kompetensi untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi bangsa.

Baca juga: Transformasi Digital dengan Modernisasi Platform Jadi Andalan Tingkatkan Kinerja Perusahaan

Akhir tahun lalu Peruri dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) yang berfungsi sebagai pajak atas dokumen elektronik yang digunakan untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Namun yang perlu diketahui adalah penggunaan e-meterai berbeda dengan meterai tempel. Jika pada dokumen fisik tanda tangan harus menyentuh bagian atas meterai tempel, pada meterai elektronik tidak disarankan dilakukan tumpang tindih karena meterai elektronik berbentuk QR Code sehingga jika ditumpuk akan berisiko pada pembacaan QR Code sebagai media validasi tidak berjalan optimal. Jadi penggunaan e-meterai dan tanda tangan digital yang disarankan adalah diposisikan secara berdampingan dan tidak tumpang tindih.



Pembubuhan meterai elektronik dan tanda tangan digital sebetulnya tidak berkaitan karena memiliki fungsi yang berbeda sehingga pembubuhan keduanya dapat dilakukan mana saja yang lebih dulu. Adapun terkait waktu pembubuhan meterai elektronik, pengguna dapat merujuk kepada regulasi UU No. 10 Tahun 2020 Pasal 3-9 khususnya dalam hal kapan saat terutang dari setiap jenis dokumen. Namun jika diperlukan pembubuhan stempel digital pada dokumen, maka proses pembubuhan stempel digital tersebut harus dilakukan paling akhir karena berfungsi sebagai penyegel suatu dokumen.

Baca juga: Terkuak! Inilah Sosok Bocah Viral Buronan Internasional, Nama dan Asal Kampungnya

"Peruri saat ini sudah mampu untuk mengakomodasi ketiga produk tersebut yaitu tanda tangan digital melalui Peruri Sign, stempel digital melalui Peruri Tera dan meterai elektronik. Namun untuk meterai elektronik Peruri tidak dapat menjual langsung kepada penggunanya karena berdasarkan PMK No. 133 Tahun 2021, Peruri harus menunjuk distributor untuk implementasi distribusi dan penjualan meterai elektronik kepada masyarakat," kata Adi Sunardi, Head of Corporate Secretary Peruri, dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bukan Sekadar Digitalisasi,...
Bukan Sekadar Digitalisasi, Kini Operasional Bisnis Harus Otonom
Jembatan Brand dan Konsumen...
Jembatan Brand dan Konsumen di Era Digital, Belicept Hadir sebagai Official Collaboration Store
Peluang Investasi Startup...
Peluang Investasi Startup di Era Tech Winter
Baru 27% Pekerja RI...
Baru 27% Pekerja RI Punya Keterampilan Digital, Menaker: Jauh di Bawah Standar Global
Transformasi Energi...
Transformasi Energi dan Operasional Berbasis IoT Terus Meluas Lintas Sektor
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Anak-anak Kian Rentan...
Anak-anak Kian Rentan di Dunia Digital, Pemkot Tangerang Dukung Optimalisasi PP Tunas
Rekomendasi
Rekor Sempurna Belanda...
Rekor Sempurna Belanda Terjaga di Piala Dunia, Virgil van Dijk Jadi Sorotan
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
5 Fakta Menarik saat...
5 Fakta Menarik saat Jerman Bantai Curacao 7-1 di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Stok BBM Global Menipis,...
Stok BBM Global Menipis, Dunia Sedang Menguras Cadangan Minyaknya
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
Infografis
Perbandingan Jet Tempur...
Perbandingan Jet Tempur J-15 China dan F-15 Jepang, Mana Lebih Hebat?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved