Langkah Erick Thohir Restrukturisasi Sejumlah BUMN Mendapat Dukungan

Selasa, 16 Juni 2020 - 19:52 WIB
loading...
Langkah Erick Thohir Restrukturisasi Sejumlah BUMN Mendapat Dukungan
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Upaya restrukturisasi BUMN yang dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir nampaknya mulai menghadapi tentangan pihak-pihak tertentu. Namun sejumlah dukungan juga muncul di tengah gencarnya kritik terhadap upaya efisiensi yang dilakukan Menteri BUMN tersebut.

Hal ini terungkap dalam pandangan beberapa narasumber Forum Diskusi Virtual dan Konferensi Pers Yang diselenggarakan Sinergi Kawal BUMN dengan tema 'Mengawal Transformasi BUMN Untuk Indonesia Maju, Selasa (16/6/2020).

Arief Rachman, selaku inisiator Sinergi Kawal BUMN menyayangkan munculnya opini-opini yang mendiskredit Menteri BUMN Erick Tohir saat langkah restrukturisasi BUMN sedang berjalan. (Baca: Kritik Erick Thohir, Adian Napitulu Ditantang Buka Data)

Lebih lanjut Arief menyatakan bahwa Transformasi BUMN yang dilakukan Erick Tohir baik bagi keberlangsungan BUMN. "Ini model efisiensi yang dijalankan dan patut mendapat dukungan," ujarnya melalui siaran persnya, Selasa (16/6/2020).

Sebagaimana telah ditulis berbagai media, Menteri BUMN Erick Thohir tengah melakukan penyederhanaan dan pengurangan jumlah BUMN sebagai langkah efisiensi. Dari 142 BUMN, kini sudah tersisa 107 BUMN. Jumlah ini bahkan akan tersisa di 70 hingga 80 BUMN.

Ketua Umum Kaukus Muda Indonesia, Edi Homaidi secara tegas menyatakan bahwa perlu ketegasan Menteri BUMN untuk menghadapi manuver dan tekanan berbagai pihak yang terganggu dengan kebijakan restrukturisasi saat ini. "Ketegasan ini mutlak agar BUMN tidak melulu menjadi sapi perahan," ujarnya.

Edi Homaidi berharap langkah ini juga diikuti dengan tidak memberi ruang masuknya kepentingan asing. (Baca juga: Pekan Depan, Erick Thohir Rombak Manajemen Telkom)

Sementara itu, Praktisi Hukum Tezar Yudhistira menyatakan mekanisme penggantian Direksi dan Komisaris BUMN telah mengikuti ketentuan hukum dalam Undang-undang BUMN No. 19 Tahun 2003.

"Pengangkatan atau pemberhentian jabatan direksi dan komisaris telah memiliki payung hukum yang jelas," katanya.
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1788 seconds (0.1#10.140)