Tenang! Tak Semua Barang dan Jasa Kena PPN
Minggu, 20 Maret 2022 - 10:20 WIB
loading...
A
A
A
Namun, Suahasil juga menyampaikan pengecualian pengenaan PPN tersebut dibarengi dengan kenaikan tarif PPN menjadi 11% pada 1 April 2022 dan pengenaan tarif khusus PPN sebesar 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha yang akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
“Ini semua sedang kita buatkan peraturan operasionalnya. Undang-undangnya memungkinkan,” jelasnya.
Pemberlakuan kenaikan PPN merupakan keberpihakan kebijakan yang menyesuaikan dengan kondisi masyarakat dan kegiatan usaha yang masih dalam masa pemulihan pasca-pandemi, sehingga diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat dan memperbaiki tax ratio Indonesia.
Baca juga: Ukraina Ungkap Jumlah Tentara Rusia yang Ditangkap selama Perang
“Tidak ada niat pemerintah untuk memberatkan masyarakat. Undang-undang pajak adalah undang-undang yang kita desain supaya lebih transparan, lebih adil, dan lebih memberikan kepastian bagi seluruh wajib pajak. Namun kita tetap dalam koridor, kita memang membiayai pembangunan ini lewat penerimaan pajak,” pungkas Suahasil.
“Ini semua sedang kita buatkan peraturan operasionalnya. Undang-undangnya memungkinkan,” jelasnya.
Pemberlakuan kenaikan PPN merupakan keberpihakan kebijakan yang menyesuaikan dengan kondisi masyarakat dan kegiatan usaha yang masih dalam masa pemulihan pasca-pandemi, sehingga diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat dan memperbaiki tax ratio Indonesia.
Baca juga: Ukraina Ungkap Jumlah Tentara Rusia yang Ditangkap selama Perang
“Tidak ada niat pemerintah untuk memberatkan masyarakat. Undang-undang pajak adalah undang-undang yang kita desain supaya lebih transparan, lebih adil, dan lebih memberikan kepastian bagi seluruh wajib pajak. Namun kita tetap dalam koridor, kita memang membiayai pembangunan ini lewat penerimaan pajak,” pungkas Suahasil.
(uka)
Lihat Juga :