OJK Rayu BUMN Agar Makin Banyak Nyebur ke Pasar Modal Indonesia
Selasa, 22 Maret 2022 - 11:01 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kaitannya dengan tugas dan fungsi OJK sebagai regulator pasar modal, disampaikan bahwa saat ini OJK telah menerbitkan berbagai ketentuan terkait tata kelola perusahaan antara lain seperti penyelenggaraan RUPS, pembentukan dan pelaksanaan komite audit, pembentukan fungsi nominasi dan remunerasi, penunjukkan sekretaris perusahaan, pedoman tata kelola perusahaan yang diungkapkan dalam laporan tahunan, dan lain sebagainya.
“Kebijakan peraturan terkait tata kelola perusahaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan investor sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 UU Pasar Modal demi terciptanya iklim investasi di Indonesia yang aman dan kondusif,” pungkas Hoesen.
“Kebijakan peraturan terkait tata kelola perusahaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan investor sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 UU Pasar Modal demi terciptanya iklim investasi di Indonesia yang aman dan kondusif,” pungkas Hoesen.
(akr)
Lihat Juga :