OJK Rayu BUMN Agar Makin Banyak Nyebur ke Pasar Modal Indonesia

Selasa, 22 Maret 2022 - 11:01 WIB
loading...
OJK Rayu BUMN Agar Makin Banyak Nyebur ke Pasar Modal Indonesia
Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini jumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah melakukan penawaran umum pasar modal baru mencapai 23 perusahaan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini jumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) yang telah melakukan penawaran umum pasar modal baru mencapai 23 perusahaan.

Rinciannya terdiri dari tiga perusahaan melakukan penawaran umum berupa saham, 9 perusahaan melakukan penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk, serta 11 perusahaan melakukan penawaran umum saham dan efek bersifat utang dan/atau sukuk.



Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen mengatakan, selain adanya insentif pajak berupa penurunan tarif PPH badan sebagai perusahaan publik, akan lebih baik dengan masuknya perusahaan BUMN maupun anak perusahaan BUMN untuk melakukan penawaran umum di pasar modal. Tentunya hal tersebut akan dapat memperkuat finansial perusahaan, meningkatkan nilai perusahaan serta meningkatkan daya saing perusahaan.

“Yang pada akhirnya secara agregat perusahaan- perusahaan BUMN tersebut dapat memperkuat stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional mengingat fungsinya sebagai salah satu penyangga perekonomian nasional,” ujar Hoesen dalam Sosialisasi Penawaran Umum di Pasar Modal kepada BUMN, Selasa (22/3/2022).

Mengenai pencapaian perusahaan BUMN sebagai emiten di pasar modal, tercatat berdasarkan penilaian ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS) pada tahun 2019 yang dirilis pada bulan Juni 2020, terdapat 5 emiten yang merupakan perusahaan BUMN yang masuk dalam kategori ASEAN Asset Class diantaranya dengan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR).

“Tentu hal menjadi poin positif dan modal awal untuk dapat mempromosikan perusahaan BUMN sebagai perusahaan publik yang terus berkomitmen meningkatkan standar dan etika contoh praktik tata kelola perusahaan terbuka di ASEAN khususnya,” katanya.

Harapannya dengan capaian tersebut dapat memberikan visibilitas internasional yang lebih baik bagi emiten BUMN yang berdiri dengan target investasi di kawasan ASEAN. Ke depan, capaian ini diharapkan juga dapat diikuti oleh perusahaan BUMN maupun anak perusahaan BUMN yang dengan senantiasa terus melakukan improvement terhadap kinerja perusahaan.

Terutama dalam meningkatkan standar dan praktik tata kelola perusahaan terbuka serta mempromosikan perusahaan tersebut sebagai perusahaan pilihan terbaik tempat investasi di kawasan ASEAN.



Dalam kaitannya dengan tugas dan fungsi OJK sebagai regulator pasar modal, disampaikan bahwa saat ini OJK telah menerbitkan berbagai ketentuan terkait tata kelola perusahaan antara lain seperti penyelenggaraan RUPS, pembentukan dan pelaksanaan komite audit, pembentukan fungsi nominasi dan remunerasi, penunjukkan sekretaris perusahaan, pedoman tata kelola perusahaan yang diungkapkan dalam laporan tahunan, dan lain sebagainya.

“Kebijakan peraturan terkait tata kelola perusahaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan investor sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 UU Pasar Modal demi terciptanya iklim investasi di Indonesia yang aman dan kondusif,” pungkas Hoesen.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3492 seconds (0.1#10.140)