Perhatikan, PNS Bisa Diberhentikan Jika Melakukan Hal Ini
Selasa, 22 Maret 2022 - 17:44 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Asyik! Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Humas Naik 2 Kali Lipat
Berikut beberapa hal lain yang menyebabkan CPNS/PNS diberhentikan:
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Meninggal dunia
- Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat
- Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar
- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan
- Tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS
Berikut beberapa hal lain yang menyebabkan CPNS/PNS diberhentikan:
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Meninggal dunia
- Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat
- Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar
- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan
- Tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS
(nng)
Lihat Juga :