Perhatikan, PNS Bisa Diberhentikan Jika Melakukan Hal Ini
Selasa, 22 Maret 2022 - 17:44 WIB
loading...
Penyebab PNS bisa diberhentikan. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ingin diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memenuhi syarat. Adapun syarat utama pengangkatan CPNS menjadi PNS, yaitu lulus pendidikan dan pelatihan (Diklat) serta sehat jasmani dan rohani.
"#SobatBKN, CPNS tidak otomatis bisa langsung diangkat menjadi PNS lho… Ingat kamu harus memenuhi syarat utama yakni lulus Diklat dan sehat jasmani dan rohani," tulis akun Instagram resmi BKN @bkngoidofficial, dikutip Selasa (22/3/2022).
Baca Juga: Sama-sama Bekerja untuk Pemerintah, Ini Perbandingan Gaji PNS dan PPPK
Bagi CPNS yang memenuhi syarat, maka CPNS tersebut akan diangkat resmi menjadi PNS oleh pejabat pembuat komitmen (PPK). Kemudian, akan diberikan jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, CPNS juga berpeluang untuk gagal menjadi PNS. Hal ini dikarenakan CPNS tidak memenuhi syarat dan beberapa hal lainnya. "Lantas bagaimana seandainya kalian tidak lulus salah satu syarat atau bahkan keduanya? " tulis BKN.
"#SobatBKN, CPNS tidak otomatis bisa langsung diangkat menjadi PNS lho… Ingat kamu harus memenuhi syarat utama yakni lulus Diklat dan sehat jasmani dan rohani," tulis akun Instagram resmi BKN @bkngoidofficial, dikutip Selasa (22/3/2022).
Baca Juga: Sama-sama Bekerja untuk Pemerintah, Ini Perbandingan Gaji PNS dan PPPK
Bagi CPNS yang memenuhi syarat, maka CPNS tersebut akan diangkat resmi menjadi PNS oleh pejabat pembuat komitmen (PPK). Kemudian, akan diberikan jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, CPNS juga berpeluang untuk gagal menjadi PNS. Hal ini dikarenakan CPNS tidak memenuhi syarat dan beberapa hal lainnya. "Lantas bagaimana seandainya kalian tidak lulus salah satu syarat atau bahkan keduanya? " tulis BKN.
Lihat Juga :