Perhatikan, PNS Bisa Diberhentikan Jika Melakukan Hal Ini

Selasa, 22 Maret 2022 - 17:44 WIB
loading...
Perhatikan, PNS Bisa Diberhentikan Jika Melakukan Hal Ini
Penyebab PNS bisa diberhentikan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ingin diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memenuhi syarat. Adapun syarat utama pengangkatan CPNS menjadi PNS, yaitu lulus pendidikan dan pelatihan (Diklat) serta sehat jasmani dan rohani.

"#SobatBKN, CPNS tidak otomatis bisa langsung diangkat menjadi PNS lho… Ingat kamu harus memenuhi syarat utama yakni lulus Diklat dan sehat jasmani dan rohani," tulis akun Instagram resmi BKN @bkngoidofficial, dikutip Selasa (22/3/2022).



Bagi CPNS yang memenuhi syarat, maka CPNS tersebut akan diangkat resmi menjadi PNS oleh pejabat pembuat komitmen (PPK). Kemudian, akan diberikan jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, CPNS juga berpeluang untuk gagal menjadi PNS. Hal ini dikarenakan CPNS tidak memenuhi syarat dan beberapa hal lainnya. "Lantas bagaimana seandainya kalian tidak lulus salah satu syarat atau bahkan keduanya? " tulis BKN.



Berikut beberapa hal lain yang menyebabkan CPNS/PNS diberhentikan:

- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Meninggal dunia
- Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat
- Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar
- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan
- Tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2331 seconds (0.1#10.140)