Minta Setop Kasus Utang SEA Games Rp64 Miliar, Pihak Bambang Tri: Jangan Dilihat sebagai Putra Soeharto

Rabu, 23 Maret 2022 - 21:22 WIB
loading...
Minta Setop Kasus Utang SEA Games Rp64 Miliar, Pihak Bambang Tri: Jangan Dilihat sebagai Putra Soeharto
Bambang Tri meminta Sri Mulyani menghentikan kasus utang SEA Games 1997. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Putra mendiang Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo , meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak lagi menagih piutang SEA Games XIX tahun 1997 sebesar Rp35 miliar. Bahkan, kasus itu pun diusulkan agar tidak dilanjutkan.



Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Bambang, Shri Hardjuno Wiwoho. Alasannya, dana talangan sebesar Rp35 miliar bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), namun dana reboisasi dari Kementerian Kehutanan. Anggaran ini pun disuntik oleh pihak swasta kepada Kemenhut.

"Karena bilamana kita melihat historis permasalahan ini, sumber dari dana talangan ini pun bukan dari APBN. Kita trace itu bukan dari kas Setneg, tapi dari KLH, sumbernya dari dana reboisasi, dana swasta," ujar Juno dalam konferensi pers, Rabu (23/3/2022).

Bambang, lanjut Juno, menyarankan agar pemerintah secara bijak dan utuh melihat permasalahan keuangan SEA Games 1997. Bukan sebaliknya tendensius memandang Bambang sebagai putra Presiden Soeharto.

"Bila pemerintah bisa bijak, bisa lihat masalah bukan pada tendensi pribadi dan diduga kaitan Pak Bambang sebagai putra Presiden Soeharto. Apakah tidak bisa Kemenkeu menutup masalah ini?" katanya.

Secara keseluruhan jumlah piutang negara yang ditagih Sri Mulyani kepada Bambang Trihatmodjo mencapai Rp64 miliar. Jumlah itu merupakan akumulasi dari pinjaman pokok sebesar Rp35 miliar ditambah dengan bunga sebesar 15% dengan jangka waktu 1 tahun atau selama periode 8 Oktober 1997 hingga 8 Oktober 1998.



"Kalau dihitung secara detail belum pernah ada sinkronisasi terkait nilainya, tapi yang ditagihkan sekitar Rp64 miliar. Jadi pokok Rp35 miliar dengan bunga 15%, jadi sekian. Itu juga kan juga jauh dari nilai keadilan," ujar Prisma Wardhana Sasmita, Kuasa hukum Bambang yang lainnya.

Meski Kementerian Keuangan meminta Bambang melunasi utang tersebut, Prisma menilai pihak yang patut bertanggung adalah PT Tata Insani Mukti (TIM). Walaupun saat itu Bambang menjabat sebagai komisaris utama TMI, dia bukanlah pemegang saham perusahaan.

TMI sendiri merupakan pihak swasta yang bergabung dalam Konsorsium Mitra Penyelenggaraan SEA Games XIX tahun 1997. Bergabungnya TMI berdasarkan penandatanganan MoU pada 14 Oktober 1996 silam. Sementara, dari pihak pemerintah ada Kemenpora, KONI, dan Menkokesra.

Penyelenggaraan SEA Games XIX mengalami permasalahan biaya karena Indonesia mendadak menjadi tuan rumah menggantikan Brunei Darussalam. Awalnya biaya yang diminta oleh Kemenpora/KONI sekitar Rp70 miliar, lalu membengkak menjadi Rp156,6 miliar.

Saat itu negara tidak ada alokasi anggaran dari sisi APBN. Sementara KONI mendadak meminta dana tambahan sebesar Rp35 miliar untuk pembinaan atlet. Padahal saat itu konsorsium swasta hanya menyanggupi mencarikan dana penyelenggaraan sebesar Rp70 miliar.

Karena itu, pemerintah melalui Kemensetneg menggunakan dana Reboisasi Kementerian Kehutanan. Dari angka itu, biaya penyelenggaraan SEA Games XIX sebesar Rp121, 6 miliar dan biaya persiapan kontingen Indonesia sebesar Rp35 miliar.



Adapun total menjadi tanggungan PT TIM sebagai subyek hukum pelaksana KMP Sea Games membengkak menjadi Rp156,6 miliar.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1476 seconds (0.1#10.140)