Tangani Masalah Lingkungan, RI Dapat Komitmen Pendanaan Global
loading...
A
A
A
JAKARTA - Global Environment Facility (GEF) berkomitmen memberikan dukungan pendanaan untuk mengatasi permasalahan lingkungan di Indonesia. Dukungan tersebut disampaikan dalam serangkaian pertemuan bilateral Konvensi Minimata di Bali.
"GEF ingin memberikan dukungan untuk penyiapan data dan sains, pelaksanaan political dialogues guna mencapai konsensus penangangan isu lingkungan dan kehutanan, pencemaran merkuri hingga dampak bahan kimia lain," kata CEO GEF Carlos Manuel dikutip melalui pernyataan resmi, Kamis (24/3/2022).
Lihat Infografis: Lima Sungai yang Paling Tercemar di Dunia
GEF mendukung negara-negara peserta untuk memenuhi komitmen pada konvensi internasional seperti United Nations Convention on Biological Diversity, United Nations Convention to Combat Desertification, United Nations Framework Convention on Climate Change, Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants, Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer dan Minamata Convention on Mercury.
GEF merupakan mekanisme pendanaan yang dibentuk sejak 1991 untuk menggalang kerja sama internasional dalam mengatasi ancaman lingkungan global. GEF adalah mekanisme pendanaan yang bersifat incremental dari pembiayaan dasar negara-negara penerima.
Tak hanya itu, GEF juga mendukung kepemimpinan Indonesia di forum negosiasi internasional terkait carbob pricing. Isu carbon pricing memiliki posisi khusus di GEF-8.
"Kepemimpinan Indonesia di forum negosiasi internasional terkait carbon pricing sangat penting, di antaranya dengan pergerakan like minded forest countries untuk memperjuangkan harga karbon," ujarnya.
Carlos mengatakan Indonesia memiliki success story dalam pengelolaan marine conservation dan community engagement di Raja Ampat yang dapat ditunjukkan kepada dunia. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyambut baik dukungan GEF.
Menteri Siti mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki berbagai program terkait penangangan permasalahan lingkungan dan kehutanan. Ia menegaskan bahwa Indonesia telah menyampaikan updated NDC dan dokumen Long-term Strategy on Low Carbon and Climate Resilience 2050 (LTS-LCCR 2050).
Dalam pemenuhan NDC, Indonesia memiliki spesifik target dan koridor melalui FoLU Net Sink 2030 yang telah dilengkapi dengan rencana operasional FoLU Net Sink 2030 yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri LHK No. 168/2022. Lebih lanjut Siti menyampaikan bahwa banyak aspek dalam rencana operasional FoLU Net Sink 2030, antara lain meliputi stasiun pengawasan forest fire dan replanting, peningkatan rehabilitasi lahan untuk carbon absorption di mangrove, gambut, dan konservasi keanekaragaman hayati.
Terkait carbon pricing, Menteri Siti menegaskan bahwa Indonesia sudah memiliki Peraturan Presiden No. 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK), dan saat ini Indonesia bekerja dengan mekanisme result based payment, serta carbon offset, carbon trading, dan carbon tax. Lebih lanjut pihaknya juga menyambut baik niatan GEF berkunjung ke Sumatera untuk melihat hasil project GEF Tiger dan Rhino.
"GEF ingin memberikan dukungan untuk penyiapan data dan sains, pelaksanaan political dialogues guna mencapai konsensus penangangan isu lingkungan dan kehutanan, pencemaran merkuri hingga dampak bahan kimia lain," kata CEO GEF Carlos Manuel dikutip melalui pernyataan resmi, Kamis (24/3/2022).
Lihat Infografis: Lima Sungai yang Paling Tercemar di Dunia
GEF mendukung negara-negara peserta untuk memenuhi komitmen pada konvensi internasional seperti United Nations Convention on Biological Diversity, United Nations Convention to Combat Desertification, United Nations Framework Convention on Climate Change, Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants, Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer dan Minamata Convention on Mercury.
GEF merupakan mekanisme pendanaan yang dibentuk sejak 1991 untuk menggalang kerja sama internasional dalam mengatasi ancaman lingkungan global. GEF adalah mekanisme pendanaan yang bersifat incremental dari pembiayaan dasar negara-negara penerima.
Tak hanya itu, GEF juga mendukung kepemimpinan Indonesia di forum negosiasi internasional terkait carbob pricing. Isu carbon pricing memiliki posisi khusus di GEF-8.
"Kepemimpinan Indonesia di forum negosiasi internasional terkait carbon pricing sangat penting, di antaranya dengan pergerakan like minded forest countries untuk memperjuangkan harga karbon," ujarnya.
Carlos mengatakan Indonesia memiliki success story dalam pengelolaan marine conservation dan community engagement di Raja Ampat yang dapat ditunjukkan kepada dunia. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyambut baik dukungan GEF.
Menteri Siti mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki berbagai program terkait penangangan permasalahan lingkungan dan kehutanan. Ia menegaskan bahwa Indonesia telah menyampaikan updated NDC dan dokumen Long-term Strategy on Low Carbon and Climate Resilience 2050 (LTS-LCCR 2050).
Dalam pemenuhan NDC, Indonesia memiliki spesifik target dan koridor melalui FoLU Net Sink 2030 yang telah dilengkapi dengan rencana operasional FoLU Net Sink 2030 yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri LHK No. 168/2022. Lebih lanjut Siti menyampaikan bahwa banyak aspek dalam rencana operasional FoLU Net Sink 2030, antara lain meliputi stasiun pengawasan forest fire dan replanting, peningkatan rehabilitasi lahan untuk carbon absorption di mangrove, gambut, dan konservasi keanekaragaman hayati.
Terkait carbon pricing, Menteri Siti menegaskan bahwa Indonesia sudah memiliki Peraturan Presiden No. 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK), dan saat ini Indonesia bekerja dengan mekanisme result based payment, serta carbon offset, carbon trading, dan carbon tax. Lebih lanjut pihaknya juga menyambut baik niatan GEF berkunjung ke Sumatera untuk melihat hasil project GEF Tiger dan Rhino.
(nng)