Sering Dikira Sama, Ini Beda Truk Obesitas dengan Bongsor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kendaraan over dimension over load ( ODOL ) kerap menjadi "kambing hitam" kerusakan jalan dan hilangnya nyawa karena kecelakaan. Biasanya, kendaraan yang sering disebut ODOL adalah truk logistik yang membawa sejumlah barang.
Ketua Umum Perkumpulan Keamanan dan Keselamatan Indonesia (Kamselindo) Kyatmaja Lookman menjelaskan, definisi kendaraan ODOL tidak semata-mata hanya kendaraan yang kelebihan muatan saja.
"Over load itu mungkin enggak over dimension, tapi kendaraan yang bebannya berlebih. Misalnya harusnya bawa 12 ton, tapi bawa 24 ton bahkan 32 ton, kapasitasnya 2-3 kali lipat," ujar Kyatmaja dalam Market Review IDX Channel, Jumat (25/3/2022).
Sementara, kendaraan over dimension adalah kendaraan yang tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan, atau biasanya kendaraan tersebut dimodifikasi dimensinya.
"Misalnya harusnya dimensinya 2x2x5, tapi kalau 2,5x2,5x6 itu over dimensi," ujarnya.
Penanganan pelanggaran baik over dimension atau ODOL dilakukan saat kendaraan melalui jembatan timbang. Di sana, petugas UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor) di bawah Kementerian Perhubungan akan mengecek spesifikasi dan muatan kendaraan.
Jika tidak sesuai, perusahaan yang memerintahkan pegawainya, dalam hal ini supir, untuk menjalankan truk akan dikenakan sanksi hingga terjerat hukum pidana.
Kyatmaja mengatakan, hampir seluruh truk yang digunakan di industri adalah truk ODOL. Bukan tanpa alasan, dengan memadatkan kapasitas muatan truk semaksimal mungkin, ongkos logistik akan lebih murah.
"Kerugiannya tentu saja bukan cuma material, tapi nyawa manusia. Tentu kita dukung pemerintah menegakkan zero ODOL. Masalahnya, industri kita belum siap," ujarnya.
Ketua Umum Perkumpulan Keamanan dan Keselamatan Indonesia (Kamselindo) Kyatmaja Lookman menjelaskan, definisi kendaraan ODOL tidak semata-mata hanya kendaraan yang kelebihan muatan saja.
"Over load itu mungkin enggak over dimension, tapi kendaraan yang bebannya berlebih. Misalnya harusnya bawa 12 ton, tapi bawa 24 ton bahkan 32 ton, kapasitasnya 2-3 kali lipat," ujar Kyatmaja dalam Market Review IDX Channel, Jumat (25/3/2022).
Sementara, kendaraan over dimension adalah kendaraan yang tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan, atau biasanya kendaraan tersebut dimodifikasi dimensinya.
"Misalnya harusnya dimensinya 2x2x5, tapi kalau 2,5x2,5x6 itu over dimensi," ujarnya.
Penanganan pelanggaran baik over dimension atau ODOL dilakukan saat kendaraan melalui jembatan timbang. Di sana, petugas UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor) di bawah Kementerian Perhubungan akan mengecek spesifikasi dan muatan kendaraan.
Jika tidak sesuai, perusahaan yang memerintahkan pegawainya, dalam hal ini supir, untuk menjalankan truk akan dikenakan sanksi hingga terjerat hukum pidana.
Kyatmaja mengatakan, hampir seluruh truk yang digunakan di industri adalah truk ODOL. Bukan tanpa alasan, dengan memadatkan kapasitas muatan truk semaksimal mungkin, ongkos logistik akan lebih murah.
"Kerugiannya tentu saja bukan cuma material, tapi nyawa manusia. Tentu kita dukung pemerintah menegakkan zero ODOL. Masalahnya, industri kita belum siap," ujarnya.
(uka)