PPN Jadi 11%, Siap-Siap Harga Barang Ikut Naik

Selasa, 29 Maret 2022 - 10:41 WIB
loading...
PPN Jadi 11%, Siap-Siap...
Kenaikan PPN bisa memicu kenaikan harga barang. FOTO/WIN CAHYONO
A A A
JAKARTA - Penerapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% serta aturan pajak lainnya masih menunggu aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan turunan tersebut diperlukan untuk menyinkronkan dengan perangkat hukum lainnya termasuk dalam hal tata cara perpajakannya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, saat ini Ditjen Pajak sedang melakukan harmonisasi untuk peraturan pelaksanaan mengenai pajak penghasilan (PPh), PPN, dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Terdapat empat rancangan peraturan pemerintah yang sedang dalam proses serta peraturan menteri keuangan yang juga sedang disiapkan guna mendukung UU HPP.

“Kami susun sesuai kira-kira yang lebih cepat diimplementasikan. Beberapa saat lalu, PPS (Program Pengungkapan Sukarela) lebih didahulukan. Untuk PPH, PPN, dan KUP, kami akan selesaikan secara berurutan,” ujarnya dalam konferensi bertemaAPBN Kita, Senin (28/03/2022).



Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan, akan ada perubahan struktur perpajakan dengan adanya jenis pajak baru dan perubahan tarif. Dia menjelaskan, perubahan struktur pertama adalah diharapkan meningkatkan rasio pajak (tax ratio). Kedua, keadilan pajak.

Menurut Suahasil, adil yang dimaksud adalah terkait wajib pajak yang berpenghasilan rendah, maka akan membayarnya pajak lebih sedikit. Sebaliknya, wajib pajak berpenghasilan tinggi, akan membayar pajak lebih banyak. Aturan ini berlaku untuk orang pribadi dan badan usaha. Selain itu, pemerintah juga membebaskan pajak usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beromset Rp500 juta. Apabila lebih tinggi dari itu, maka harus membayar sesuai omzet.

“Jadi struktur akan berubah. Lalu, PPN akan ada perubahan struktur dalam pengertian yang memang barang-barang yang pantas kena PPN ya kena PPN. Namun, berbagai fasilitas diberikan (kepada) jasa sosial, keagamaan, pendidikan, kesehatan yang selama ini bebas PPN. Jadi ada perubahan struktur namun mengarah penguatan sistem pajak kita,” tandasnya.

Baca juga:

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan PPN menjadi 11% dari semulai 10% pada 1 April mendatang masih wajar mengingat PPN di Tanah Air berada di bawah rata-rata PPN dunia yang mencapai 15%.

"Kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10% (sebelum naik). Kita naikkan 11% dan nanti 12% pada 2025," ungkap Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (22/3).

Dia mengakui, pihaknya memahami kekhawatiran yang muncul mengingat saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi. Namun, tegas dia, hal ini semestinya tidak menghalangi upaya untuk membangun fondasi perpajakan yang kuat.

Apalagi, kata dia, selama masa pandemi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) menjadi instrumen yang bekerja luar biasa. Karena itu, APBN perlu untuk segera disehatkan melalui penguatan pajak. "Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisaspace-nya di mana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan," tandasnya.

Sri menekankan, pajak merupakan gotong royong dari sisi ekonomi. Hal ini karena pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali untuk masyarakat. "Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau fondasi pajak kuat,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Sarman Simanjorang mengatakan, kenaikan PPN 11% akan berdampak pada kenaikan biaya produksi komponen bahan baku dan lainnya. Selain itu, dampak kenaikan PPN juga akan berpengaruh pada harga produk di pasaran.

Sarman mengakui, pihaknya sudah menyampaikan pada pemerintah apakah tepat rencana kenaikan tersebut di tengah pemulihan ekonomi akibat pandemi. Namun pemerintah mengaku sudah mempersiapkan jalan keluar untuk mengatasi potensi yang terjadi.

Dalam kondisi seperti ini memang pihaknya telah menyampaikan ke pemerintah terkait tepat tidaknya membuat kebijakan baru pajak tersebut. “Tapi pemerintah menyatakan untuk menjaga daya beli dilakukan akan memberikan bantuan sosial terutama kelas menengah ke bawah sehingga ketika terjadi kenaikan bahan pokok pangan tidak terlalu berimbas terhadap daya beli karena pemerintah sudah memberikan bansos,” ungkapnya.

Jika pemerintah sudah melakukan antisipasi maka Kadin pun mengaku tidak bisa menolak kebijakan kenaikan PPN 11%. “Yang jelas pemerintah sudah memikirkan dampaknya karena memberikan bansos sehingga dampaknya sudah diantisipasi dan tidak terjadi inflasi,” tukasnya.

Kadin Indonesia, ujar Sarman, berharap setelah kebijakan tersebut diterapkan, pemerintah juga memperhatikan dunia industri. Misalnya memberikan keringanan di sektor pajak lain sehingga stabilitas harga terjaga.

“Harapan kami bahwa setelah ini diterapkan tentu pemerintah bukan cuma mempertimbangkan konsumen. Tapi kami juga berharap bagaimana industri yang mengalami biaya operasional dengan naiknya bahan baku tentu kami berharap ada stimulus apakah keringanan pajak yang lain,” terangnya.

Sarman mengatakan sektor yang akan terdampak besar terhadap kenaikan PPN 11% adalah kebutuhan pokok pangan. Karena sektor itu yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Makanya disitulah pemerintah harus menjaga daya beli masyarakat agar bisa terjangkau dan terjamin. Kalau sudah ada jaminan dengan memberikan bansos artinya sudah diperhitungkan sehingga dampaknya sudah bisa diantisipasi,” ujarnya.

Terkait dengan pajak Natura, Sarman menuturkan, sepanjang tidak merugikan dunia usaha maka pihaknya mengaku tidak keberatan. Namun perihal waktu pemberlakuan pajak Natura yang menjadi sorotan pihaknya. “Kami berharap kalau memungkinkan beban Natura bisa ditinjau ya kami masih berharap. Ini akan berdampak 2-3 bulan ke depan dan semoga sudah bisa diantisipasi dan pada April juga memasuki bulan puasa,” katanya.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1144 seconds (0.1#10.140)