Utang Pemerintah ke Pertamina dan PLN Capai Rp109 Triliun
Selasa, 29 Maret 2022 - 11:10 WIB
loading...
Pemerintah belum melakukan pembayaran utang ke Pertamina dan PLN. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat utang pemerintah yang harus dibayarkan kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) mencapai Rp109 triliun. Utang tersebut terkait kompensasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dan listrik periode 2020-2021.
Baca juga: Tahun Ini, Pemerintah Harus Bayar Bunga Utang Rp 405,9 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kewajiban pemerintah itu harus dibayarkan kepada kedua perusahaanpada akhir 2021 lalu. Hanya saja, hingga kini pemerintah belum melunasi kewajibannya.
"Pemerintah memiliki kewajiban (utang) Rp109 triliun, ini sampai akhir 2021," ujar Menteri Sri Mulyani Indrawati, dikutip Selasa (29/3/2022).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan di tengah kenaikan harga energi global yang menyebabkan kenaikan biaya produksi BBM dan listrik, pemerintah justru menahan kenaikan harga BBM dan listrik dalam negeri. Langkah ini mengharuskan pemerintah menggunakan APBN untuk memberikan kompensasi kepada kedua perseroan negara tersebut.
Baca juga: Tahun Ini, Pemerintah Harus Bayar Bunga Utang Rp 405,9 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kewajiban pemerintah itu harus dibayarkan kepada kedua perusahaanpada akhir 2021 lalu. Hanya saja, hingga kini pemerintah belum melunasi kewajibannya.
"Pemerintah memiliki kewajiban (utang) Rp109 triliun, ini sampai akhir 2021," ujar Menteri Sri Mulyani Indrawati, dikutip Selasa (29/3/2022).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan di tengah kenaikan harga energi global yang menyebabkan kenaikan biaya produksi BBM dan listrik, pemerintah justru menahan kenaikan harga BBM dan listrik dalam negeri. Langkah ini mengharuskan pemerintah menggunakan APBN untuk memberikan kompensasi kepada kedua perseroan negara tersebut.
Lihat Juga :