INGTA Gelar FGD Harmonisasi Aturan Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi

Selasa, 29 Maret 2022 - 13:57 WIB
loading...
INGTA Gelar FGD Harmonisasi...
Forum group discussion (FGD) terkait harmonisasi peraturan perundangan gas bumi (HPPGB) yang digelar INGTA di Bali, Kamis (24/3) lalu. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Asosiasi Perdagangan Gas Alam Indonesia (Indonesian Natural Gas Trader Association/INGTA)menyelenggarakan forum group discussion (FGD) terkait harmonisasi peraturan perundangan gas bumi (HPPGB). Dalam acara yang digelar di Bali pada Kamis (24/3) itu, dibahas beberapa peraturan perundangan yang terkait dengan kegiatan usaha niaga dan pengangkutan gas bumi.

"Ditengarai bahwa beberapa peraturan perundangan dianggap tumpang tindih," ungkap Ketua Umum INGTA Eddy Asmanto dalam siaran pers, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga: Gas Bumi Akan Jadi Primadona Transisi Energi

Dia mencontohkan Permen ESDM No 06/2016 dimana salah satu isinya adalah melarang terjadinya trading bertingkat karena disinyalir menjadi salah satu penyebab tingginya harga jual gas bumi yang dibeli oleh konsumen akhir. Sementara, pada Permen ESDM No. 58/2017, harga jual gas bumi diatur dan dibatasi oleh pemerintah melalui formula harga tertentu, dimana biaya niaga gas dibatasi sebesar 7% dari harga gas hulu, ditambah 11% IRR pengembalian investasi.

"Hal tersebut menjadi tumpang tindih karena tujuan untuk mengurangi harga gas sudah dapat diwujudkan dari Permen No. 58/2017 tersebut meskipun trading bertingkat tetap diperbolehkan," jelasnya.

Trading bertingkat dirasa masih diperlukan diantara para trader guna mengatasi kesulitan dalam penyaluran gas bumi, karena semakin sulitnya mendapatkan pasokan, kesiapan dalam penyaluran gas, dinamika konsumen akhir, serta optimalisasi infrastruktur yang sudah ada saat ini. Tentunya, kata Eddy, hal ini harus dibatasi dengan beberapa ketentuan seperti kewajiban para trader untuk memiliki faslitas penyaluran gas bumi sendiri.

Masih terkait dengan Permen 6/2016, lanjut dia, pada Permen tersebut juga diatur mengenai alokasi gas bumi kepada BUMN, BUMD dan badan usaha swasta. Hal ini juga tumpang tindih dengan Permen ESDM No. 4/2018 yang mengatur alokasi gas bumi melalui mekanisme lelang Wilayah Jaringan Distribusi (WJG) dan Wilayah Niaga Tertentu (WNT).

Eddy menambahkan, pada FGD tersebut juga dibahas mengenai aturan PBPH No. 34 yang dianggap masih perlu disesuaikan dengan kondisi sekarang. Tingginya biaya pengangkutan (toll fee) di beberapa ruas pipa open acces disinyalir menjadi salah satu pemicu tingginya harga gas bumi.

Padahal, kata dia, banyak ruas pipa saat ini merupakan pipa yang dibangun dan beroperasi sejak lama dan sudah melewati masa depresiasinya. "Sehingga seyogianya apabila mengikuti formula toll fee dari BPH Migas, fee tersebut seharusnya jauh lebih kecil," katanya.

Ditambah lagi adanya beberapa biaya-biaya tambahan di luar toll fee yang seharusnya sudah menjadi bagian dari toll fee tersebut. Sebut saja biaya sewa lahan yang dipatok sangat tinggi berdasarkan nilai NJOP lahan tersebut.

Padahal, jika mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh DJKN, tarif pokok sewa BMN (Barang Milik Negara) berupa tanah dan/atau bangunan merupakan nilai wajar atas sewa, sehingga apabila dibandingan sangat jauh dengan tarif sewa lahan yang dipatok oleh BUMN hingga sampai 60% per tahun dari harga NJOP.

Baca Juga: Pemerintah Optimalkan Gas Bumi untuk Kebutuhan Domestik

"Belum lagi adanya biaya Operational & Maintenance, discrepancy dan sebagainya yang juga ditagihkan terpisah dari toll fee," imbuhnya.

Melalui FGD yang dihadiri oleh seluruh anggota INGTA tersebut, jelas Eddy, diharapkan tumpang tindih peraturan itu bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Dengan demikian, karut marut usaha niaga gas dapat diperbaiki.

Turut hadir pada acara tersebut narasumber dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas dan juga Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas).
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Ketahanan Energi,...
Perkuat Ketahanan Energi, PLN EPI Teken 4 Perjanjian Jual Beli Gas dan LNG di IPA Convex 2026
Bahlil Pastikan Tak...
Bahlil Pastikan Tak Ada Pemangkasan Kuota Ekspor Gas KKKS
PGN Amankan Kesepakatan...
PGN Amankan Kesepakatan Strategis Pasokan Gas Bumi di IPA Convex 2026
Investasi Asing Lebih...
Investasi Asing Lebih Pilih Malaysia, Singapura, dan Vietnam daripada Indonesia
Ekspor Gas Rusia ke...
Ekspor Gas Rusia ke China Melonjak 25%, Moskow Perkuat Penetrasi Pasar Asia
Kondisi Darurat, Iran...
Kondisi Darurat, Iran Hentikan Total Ekspor Gas ke Irak
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Kajian UNS: PP Kesehatan...
Kajian UNS: PP Kesehatan Perlu Penuhi Hak Konstitusional Masyarakat
Komdigi Terima 362 Masukan...
Komdigi Terima 362 Masukan Publik, Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital Diperkuat
Rekomendasi
Menekraf Ajak Generasi...
Menekraf Ajak Generasi Muda Berperan Aktif dalam Kebangkitan Ekonomi Kreatif Indonesia
Mengapa Akhlak Begitu...
Mengapa Akhlak Begitu Penting dalam Islam? Ini Penjelasan Lengkap Berdasarkan Hadis
Kiper Palestina Saleem...
Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Dibunuh Tentara Israel di Gaza
Berita Terkini
MPIX Tunjuk Nurfaizi...
MPIX Tunjuk Nurfaizi Suwandi jadi Komisaris Independen, Pertegas Ekspansi ke Remitansi Pekerja Migran
IHSG Jaga Tren Positif,...
IHSG Jaga Tren Positif, Hari Ini Ditutup Menguat ke 5.744
DJP Kejar Pajak Digital,...
DJP Kejar Pajak Digital, Jangan Kaget Pengguna Aplikasi Olahraga Strava Kena PPN 11%
Seluruh Laporan Keuangan...
Seluruh Laporan Keuangan BUMN Tahun 2025 Sudah Masuk Danantara, Intip Bocorannya
Waste-to-Energy Dinilai...
Waste-to-Energy Dinilai Efektif Atasi Sampah Nasional, Asal Masyarakat Dilibatkan
Purbaya Sangkal Merah...
Purbaya Sangkal Merah Putih Bond Jadi Celah Pencucian Uang, Singgung Peran Singapura
Infografis
5 Artis Indonesia Punya...
5 Artis Indonesia Punya Gelar S3, Ada yang Sukses Menjadi Dosen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved