Soal Risiko BPA, Negara Tidak Boleh Tunduk dari Industri
Selasa, 29 Maret 2022 - 23:59 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau industri AMDK tidak terjaga dengan baik, dampaknya bakal terasa pada anak-anak dan orang dewasa. Dalam perspektif itu lah, saya katakan industri harus patuh dan negara harus betul-betul menyelamatkan anak-anak dari bahaya BPA," kata dia.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan pelabelan risiko BPA sebagai wujud tanggung jawab pemerintah untuk memastikan terpenuhinya hak masyarakat atas produk yang aman untuk dikonsumsi. "Rancangan peraturan pelabelan itu sifatnya memperkuat regulasi yang sudah ada," katanya.
Dia menandaskan bahwa industri keliru apabila sampai menganggap BPOM tak perlu lagi merevisi regulasi terkait risiko BPA pada kemasan galon guna ulang. Ambang batas migrasi BPA pada galon guna ulang yang ditetapkan BPOM selama ini bukan harga mati bisa diperbaharui tujuannya untuk meningkatkan perlindungan konsumen sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Apalagi, menurut Tulus, pelabelan risiko BPA pada galon polikarbonat tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti publik namun semata agar konsumen punya hak pilih atas produk yang mereka konsumsi. "Undang-undang perlindungan konsumen jelas mengatur hal tersebut, termasuk soal label dan informasi produk yang terperinci," katanya.
Tulus mengatakan bahwa YLKI telah melayangkan surat ke BPOM, mendesak lembaga untuk tidak ragu dalam mengambil keputusan terkait pelabelan risiko BPA. "Harus diakui, yang punya kompetensi dalam soal risiko BPA hanya BPOM. Kalau BPOM ciut, bagaimana nasib konsumen," tandas dia.
Tulus juga menyesalkan industri yang masih gagal menangkap niat baik pemerintah, khususnya BPOM terkait rancangan peraturan pelabelan risiko BPA. "Mereka masih melihat regulasi baru sebagai cost center, dianggap sebagai beban usaha," kata dia.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan pelabelan risiko BPA sebagai wujud tanggung jawab pemerintah untuk memastikan terpenuhinya hak masyarakat atas produk yang aman untuk dikonsumsi. "Rancangan peraturan pelabelan itu sifatnya memperkuat regulasi yang sudah ada," katanya.
Dia menandaskan bahwa industri keliru apabila sampai menganggap BPOM tak perlu lagi merevisi regulasi terkait risiko BPA pada kemasan galon guna ulang. Ambang batas migrasi BPA pada galon guna ulang yang ditetapkan BPOM selama ini bukan harga mati bisa diperbaharui tujuannya untuk meningkatkan perlindungan konsumen sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Apalagi, menurut Tulus, pelabelan risiko BPA pada galon polikarbonat tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti publik namun semata agar konsumen punya hak pilih atas produk yang mereka konsumsi. "Undang-undang perlindungan konsumen jelas mengatur hal tersebut, termasuk soal label dan informasi produk yang terperinci," katanya.
Tulus mengatakan bahwa YLKI telah melayangkan surat ke BPOM, mendesak lembaga untuk tidak ragu dalam mengambil keputusan terkait pelabelan risiko BPA. "Harus diakui, yang punya kompetensi dalam soal risiko BPA hanya BPOM. Kalau BPOM ciut, bagaimana nasib konsumen," tandas dia.
Tulus juga menyesalkan industri yang masih gagal menangkap niat baik pemerintah, khususnya BPOM terkait rancangan peraturan pelabelan risiko BPA. "Mereka masih melihat regulasi baru sebagai cost center, dianggap sebagai beban usaha," kata dia.
Lihat Juga :