Cabut Izin Konsesi Kawasan Hutan, Bahlil: Bukti Pemerintah Tidak Main-main
Rabu, 30 Maret 2022 - 20:56 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam proses ini, kami terbuka bagi perusahaan untuk mengajukan klarifikasi. Jika hal ini tidak dimanfaatkan oleh perusahaan dengan baik, kami akan cabut izinnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuh Bahlil.
Baca Juga: Bahlil Cabut 15 Izin Konsesi Kawasan Hutan, Ini Daftar Lengkapnya
Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi untuk menindaklanjuti pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak produktif, tidak ditindaklanjuti dengan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB), maupun yang tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Sebelumnya, sampai dengan tanggal 5 Maret 2022 Menteri Investasi/Kepala BKPM telah menandatangani 414 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terdiri dari 283 IUP mineral dan 131 IUP batu bara.
Baca Juga: Bahlil Cabut 15 Izin Konsesi Kawasan Hutan, Ini Daftar Lengkapnya
Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi untuk menindaklanjuti pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak produktif, tidak ditindaklanjuti dengan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB), maupun yang tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Sebelumnya, sampai dengan tanggal 5 Maret 2022 Menteri Investasi/Kepala BKPM telah menandatangani 414 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terdiri dari 283 IUP mineral dan 131 IUP batu bara.
(nng)
Lihat Juga :