Lion Air Group Terapkan Jarak Aman Dalam Pesawat
Rabu, 17 Juni 2020 - 20:02 WIB
loading...
Lion Air Group menerapkan semua ketentuan mengenai pengaturan sistem jarak aman dalam kabin pesawat pada penerbangan. Foto/Dok SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Lion Air Group melalui penerbangan Wings Air dan Batik Air menerapkan semua ketentuan mengenai pengaturan sistem jarak aman (physical distancing) dalam kabin pesawat pada penerbangan.
Hal ini sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen Lion Air Group dalam beroperasi yang tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first) serta upaya agar tidak menyebabkan penyebaran Covid-19. (Baca : Rapid Test Reaktif, Calon Penumpang Lion Air Gagal Berangkat )
Corporate Strategy Communications Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, prioritas pengaturan tempat duduk penumpang diatur berdasarkan konfigurasi tempat duduk pada jenis pesawat.
“Misalnya, penyesuaian tempat duduk diprioritaskan di dekat jendela dan lorong pada konfigurasi kursi 3-3 untuk pesawat narrow body,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Danang juga menyatakan, bahwa penumpang diminta tetap mematuhi protokol kesehatan dan menyediakan kursi baris paling belakang yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang membutuhkan penanganan khusus termasuk terindikasi bergejala Covid-19.
Hal ini sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen Lion Air Group dalam beroperasi yang tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first) serta upaya agar tidak menyebabkan penyebaran Covid-19. (Baca : Rapid Test Reaktif, Calon Penumpang Lion Air Gagal Berangkat )
Corporate Strategy Communications Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, prioritas pengaturan tempat duduk penumpang diatur berdasarkan konfigurasi tempat duduk pada jenis pesawat.
“Misalnya, penyesuaian tempat duduk diprioritaskan di dekat jendela dan lorong pada konfigurasi kursi 3-3 untuk pesawat narrow body,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Danang juga menyatakan, bahwa penumpang diminta tetap mematuhi protokol kesehatan dan menyediakan kursi baris paling belakang yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang membutuhkan penanganan khusus termasuk terindikasi bergejala Covid-19.
Lihat Juga :