Kuota Solar Subsidi Jebol, Pertamina Tambah 12% di Sumsel

Kamis, 31 Maret 2022 - 22:48 WIB
loading...
Kuota Solar Subsidi...
melakukan Pertamina menambah kuota solar subsidi sebesar 12% untuk pendistribusian di wilayah Sumatera Selatan. FOTO/ANTARA Photo
A A A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) melakukan penambahan kuota solar subsidi sebesar 12% untuk pendistribusian di wilayah Sumatera Selatan. Penambahan itu dilakukan untuk memastikan kebutuhan masyarakat akan BBM jenis solar dapat terpenuhi.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, mengatakan sebagai badan usaha yang diamanahkan untuk menyalurkan kebutuhan bahan bakar masyarakat, Pertamina terus memastikan stok dan penyaluran bahan bakar berjalan dengan maksimal, salah satunya adalah penyaluran Solar subsidi.



Pertumbuhan ekonomi nasional saat ini yang realisasinya diatas 5% pasti akan berpengaruh terhadap peningkatan kebutuhan energi, salah satunya Solar subsidi. Sehingga Pertamina memiliki kewajiban untuk menjaga stok dan menjamin terjaganya proses distribusi di lapangan dengan maksimal.

“Stok Solar subsidi secara nasional di level 20 hari dan setiap hari stok dan proses penyaluran ke SPBU terus dimonitor secara real time. Namun perlu diketahui secara nasional per Februari penyaluran Solar subsidi telah melebihi kuota sekitar 10% dan untuk wilayah Sumatera Selatan Pertamina telah melakukan penambahan hingga 12%,” jelas Nikho dalam keterangan resmi PT Pertamina, Kamis (31/3/2022).

Nikho melanjutkan Pertamina Patra Niaga akan terus memonitor seluruh proses distribusi mulai dari Terminal BBM hingga konsumen untuk memastikan SPBU selalu tersedia bahan bakar bagi masyarakat. Khusus Solar subsidi, kami akan fokus pelayanan di jalur logistik serta jalur-jalur yang memang penggunaannya adalah yang berhak menikmatinya.

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu panic buying. Pembelian bahan bakar kami imbau untuk tetap sesuai dengan kebutuhan dan untuk tetap hemat dalam penggunaannya mengingat saat ini harga minyak sangatlah mahal, berdasarkan catatan kami, untuk wilayah Sumsel terjadi peningkatan rerata konsumsi menjadi sebesar 1,6 juta liter perhari naik 8% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” lanjutnya.

Mengacu pada Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas Solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6.

Kendaraan layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum dan barang.

Untuk memastikan agar pengguna yang berhak atas Solar subsidi bisa dipahami masyarakat, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel beserta seluruh stakeholder beserta aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah, maupun Pemerintah Pusat melalui BPH Migas akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran Solar subsidi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1851 seconds (0.1#10.140)