Bersurat ke Presiden RI, Investor di KIMA Mohon Perlindungan Berusaha
Senin, 04 April 2022 - 14:41 WIB
loading...
A
A
A
Sebagian lagi pelaku usaha di KIMA, dipaksa melakukan pembayaran biaya PPTI dengan cara cicil. Padahal, telah menyatakan keberatan dan tidak mampu membayar biaya perpanjangan PPTI yang ditetapkan sebesar 30 persen dari NJOP karena terlalu tinggi.
Sementara itu, Direktur Utama PT KIMA, Zainuddin Mappa, menyampaikan tidak ada kenaikan PPTI. Toh, biaya PPTI yang dikeluhkan oleh segelintir investor merupakan tarif lama. Ia menegaskan biaya PPTI tidak pernah berubah sejak tahun 2014.
Ia juga menegaskan sama sekali tidak ada tenant atau investor di KIMA yang kabur karena persoalan PPTI. "Tidak ada tenant KIMA yang tutup karena PPTI. Tarif PPTI adalah tarif lama, tidak berubah sejak 2014," ungkapnya.
Zainuddin mengimbuhkan dari sekitar 200-an tenant di KIMA, ada sekitar 30-an yang berproses membayar biaya PPTI. Sisanya, ada pula yang belum lantaran memang masa kontraknya masih berlangsung. Pihaknya pun sudah mengupayakan memberi kemudahan dengan mekanisme angsuran.
Baca Juga: Investor di KIMA Harap Dapat Perlindungan Hukum dan Keamanan Investasi
"Kami tidak bisa mengurangi (biaya PPTI) tapi kami sudah berupaya memberikan kemudahan. Bisa lewat mekanisme angsuran atau dicicil bergantung dengan hasil negoisasi dengan pihak tenant," ujarnya.
Disinggung soal dugaan intimidasi kepada pihak investor di KIMA , Zainuddin tegas membantah. Pihaknya sama sekali tidak pernah melakukan intimidasi kepada pihak investor terkait biaya PPTI. Namun, pihaknya memang pernah memantau salah satu tenant karena melakukan pelanggaran atas ketentuan peraturan lingkungan hidup.
Sementara itu, Direktur Utama PT KIMA, Zainuddin Mappa, menyampaikan tidak ada kenaikan PPTI. Toh, biaya PPTI yang dikeluhkan oleh segelintir investor merupakan tarif lama. Ia menegaskan biaya PPTI tidak pernah berubah sejak tahun 2014.
Ia juga menegaskan sama sekali tidak ada tenant atau investor di KIMA yang kabur karena persoalan PPTI. "Tidak ada tenant KIMA yang tutup karena PPTI. Tarif PPTI adalah tarif lama, tidak berubah sejak 2014," ungkapnya.
Zainuddin mengimbuhkan dari sekitar 200-an tenant di KIMA, ada sekitar 30-an yang berproses membayar biaya PPTI. Sisanya, ada pula yang belum lantaran memang masa kontraknya masih berlangsung. Pihaknya pun sudah mengupayakan memberi kemudahan dengan mekanisme angsuran.
Baca Juga: Investor di KIMA Harap Dapat Perlindungan Hukum dan Keamanan Investasi
"Kami tidak bisa mengurangi (biaya PPTI) tapi kami sudah berupaya memberikan kemudahan. Bisa lewat mekanisme angsuran atau dicicil bergantung dengan hasil negoisasi dengan pihak tenant," ujarnya.
Disinggung soal dugaan intimidasi kepada pihak investor di KIMA , Zainuddin tegas membantah. Pihaknya sama sekali tidak pernah melakukan intimidasi kepada pihak investor terkait biaya PPTI. Namun, pihaknya memang pernah memantau salah satu tenant karena melakukan pelanggaran atas ketentuan peraturan lingkungan hidup.
(tri)
Lihat Juga :