Bersurat ke Presiden RI, Investor di KIMA Mohon Perlindungan Berusaha

Senin, 04 April 2022 - 14:41 WIB
loading...
Bersurat ke Presiden...
Pihak Paguyuban Perusahaan KIMA Makassar berbicara kepada awak media, Senin (4/4/2022). Mereka mengadu ke Presiden RI Jokowi untuk meminta perlindungan hukum dan berusaha. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Langkah PT KIMA yang disinyalir memaksakan kenaikan biaya perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) kepada para investor dinilai semakin meresahkan. Hal tersebut membuat para investor mengadu dan mengirim surat meminta perlindungan ke Presiden RI , Joko Widodo.

Surat permohonan perlindungan hukum dan kepastian berusaha itu juga dikirim ke Kementerian BUMN, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta sejumlah stakeholder terkait. Para investor berharap segera ada tindaklanjut cepat atas keluhan tersebut.



"Kami mengharapkan adanya perlindungan hukum dan kepastian dalam berusaha. Kami ajukan permohonan perlindungan untuk investor ke Bapak Presiden ," ungkap Ketua Paguyuban Perusahaan KIMA Makassar (PPKM), Jemmy Gautama, Senin (4/4/2022).

Owner PT Pyramid Megah Sakti, Adnan Widjaja, menambahkan dirinya merupakan investor pertama di Kawasan Industri Makassar. Lahirnya peraturan biaya perpanjangan PPTI sebesar 30 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) secara sepihak disebutnya tidak ada dalam perjanjian di awal.

"Sangat memberatkan aturan itu. Bahkan sejumlah aturan di sana ( KIMA ) termasuk tingginya biaya PPTI ini membuat kami terpaksa memangkas jumlah pekerja, dari sebelumnya 300 orang, sekarang sisa 100 orang," urai Adnan.

Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembayaran sekitar Rp1 miliar lebih kepada PT KIMA untuk perpanjangan PPTI. Akan tetapi, hingga kini pihaknya juga masih mengalami intimidasi, seperti beton penghalang masih dipasang di depan pabriknya.

"Kami mengalami kesulitan dan itu tidak menjadi perhatian dari PT KIMA selaku pengelola kawasan. Di awal saat masuk ke kawasan itu, kami dijanji dengan segala kemudahan, tapi sekarang malah dipersulit," ungkapnya.

Pengusaha lainnya yang tergabung dalam PPKM, Robin, mengatakan banyak investor merasa terperdaya dengan tindakan PT KIMA yang secara sepihak menetapkan biaya perpanjangan PPTI. Padahal sejak awal investor masuk ke KIMA, hal tersebut tidak disosialisasikan.

Juru bicara Paguyuban Perusahaan KIMA Makassar , M Tahir Arifin, mengimbuhkan paguyuban sudah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo meminta perlindungan dan kepastian berusaha bagi investor yang telah menjalankan usahanya selama puluhan tahun di kawasan industri terbesar di Indonesia Timur tersebut.

"Suratnya sudah kami kirimkan. Kami berharap ada perhatian, biaya perpanjangan PPTI bisa diturunkan, sehingga pengusaha di sana bisa merasa nyaman," ungkapnya.

Dia menegaskan paguyuban yang menghimpun 30 perusahaan di KIMA adalah resmi dan telah memberikan persetujuan terkait keberatan pengenaan biaya perpanjangan PPTI sebesar 30 persen itu.

Tahir Arifin menegaskan kalau saat ini tekanan yang dialami investor di Kawasan Industri Makassar (KIMA) dari pihak pengelola kian besar. Selain intimidasi, pihak investor juga keberatan dengan rencana audit keuangan internal perusahaan kalau menyatakan tidak mampu membayar biaya perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI).

Imbasnya, karena ketakutan usahanya akan terganggu, sejumlah investor terpaksa menyerahkan kembali tanahnya ke PT KIMA yang telah dimiliki melalui perikatan jual beli di awal tahun 90-an.

Sebagian lagi pelaku usaha di KIMA, dipaksa melakukan pembayaran biaya PPTI dengan cara cicil. Padahal, telah menyatakan keberatan dan tidak mampu membayar biaya perpanjangan PPTI yang ditetapkan sebesar 30 persen dari NJOP karena terlalu tinggi.

Sementara itu, Direktur Utama PT KIMA, Zainuddin Mappa, menyampaikan tidak ada kenaikan PPTI. Toh, biaya PPTI yang dikeluhkan oleh segelintir investor merupakan tarif lama. Ia menegaskan biaya PPTI tidak pernah berubah sejak tahun 2014.

Ia juga menegaskan sama sekali tidak ada tenant atau investor di KIMA yang kabur karena persoalan PPTI. "Tidak ada tenant KIMA yang tutup karena PPTI. Tarif PPTI adalah tarif lama, tidak berubah sejak 2014," ungkapnya.

Zainuddin mengimbuhkan dari sekitar 200-an tenant di KIMA, ada sekitar 30-an yang berproses membayar biaya PPTI. Sisanya, ada pula yang belum lantaran memang masa kontraknya masih berlangsung. Pihaknya pun sudah mengupayakan memberi kemudahan dengan mekanisme angsuran.



"Kami tidak bisa mengurangi (biaya PPTI) tapi kami sudah berupaya memberikan kemudahan. Bisa lewat mekanisme angsuran atau dicicil bergantung dengan hasil negoisasi dengan pihak tenant," ujarnya.

Disinggung soal dugaan intimidasi kepada pihak investor di KIMA , Zainuddin tegas membantah. Pihaknya sama sekali tidak pernah melakukan intimidasi kepada pihak investor terkait biaya PPTI. Namun, pihaknya memang pernah memantau salah satu tenant karena melakukan pelanggaran atas ketentuan peraturan lingkungan hidup.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2112 seconds (0.1#10.140)