Menperin Sebut Ada Perusahaan yang Membangkang dalam Produksi Minyak Goreng Curah
Selasa, 05 April 2022 - 08:30 WIB
loading...
A
A
A
"Distributor dan pengecer enggan menerapkan margin yang telah diterapkan oleh pemerintah," tuturnya.
Terkait BPDPKS belum melakukan pembayaran kepada para industri, Menperin menyampaikan bahwa anggaran BPDPKS adalah anggaran publik, yang tentunya dalam penyalurannya harus mengedepankan prinsip-prinsip akuntablitas dan good governance.
“Karena itu para pelaku industri tidak perlu khawatir, anggaran subsidi tersebut akan disalurkan asalkan para pelaku patuh terhadap persyaratan,” tandasnya.
Menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan tersebut, pada Senin (4/4/2022) Menperin bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia melakukan Rapat Gabungan dengan Kapolda dan Kapolres seluruh Indonesia.
Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa akan dilakukan pengawasan melekat terhadap proses produksi dan distribusi MGS Curah bersubsidi. Rapat juga bersepakat membentuk satgas gabungan untuk tugas pengawasan tersebut.
Baca juga: Kapolri Ancam Tindak Tegas Pengemas Ulang dan Pemalsu Dokumen Minyak Curah
Terkait BPDPKS belum melakukan pembayaran kepada para industri, Menperin menyampaikan bahwa anggaran BPDPKS adalah anggaran publik, yang tentunya dalam penyalurannya harus mengedepankan prinsip-prinsip akuntablitas dan good governance.
“Karena itu para pelaku industri tidak perlu khawatir, anggaran subsidi tersebut akan disalurkan asalkan para pelaku patuh terhadap persyaratan,” tandasnya.
Menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan tersebut, pada Senin (4/4/2022) Menperin bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia melakukan Rapat Gabungan dengan Kapolda dan Kapolres seluruh Indonesia.
Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa akan dilakukan pengawasan melekat terhadap proses produksi dan distribusi MGS Curah bersubsidi. Rapat juga bersepakat membentuk satgas gabungan untuk tugas pengawasan tersebut.
Baca juga: Kapolri Ancam Tindak Tegas Pengemas Ulang dan Pemalsu Dokumen Minyak Curah
Lihat Juga :