Menperin Sebut Ada Perusahaan yang Membangkang dalam Produksi Minyak Goreng Curah

Selasa, 05 April 2022 - 08:30 WIB
loading...
Menperin Sebut Ada Perusahaan yang Membangkang dalam Produksi Minyak Goreng Curah
Sejumlah warga mengantre untuk membeli minyak goreng curah di sebuah toko sembako di kompleks pasar KlliwonTemanggung, Jawa Tengah, Senin (4/4/2022). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/hp
A A A
JAKARTA - Minyak goreng curah kembali menjadi primadona lantaran harganya yang jauh lebih murah dibanding minyak goreng kemasan. Sayangnya, masih ada saja produsen yang membangkang dari kewajibannya memproduksi minyak goreng curah.

Hal itu diungkapkan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Menurut dia, masih ada perusahaan yang belum patuh menyediakan Minyak Goreng Sawit (MGS) curah bersubsidi. Tak hanya itu, penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) juga belum merata.

“Kami telah menemukan beberapa contoh ketidakpatuhan yang terjadi. Dari sisi produksi, kami menemukan fakta bahwa para pelaku industri yang memproduksi MGS curah belum memiliki rasa patriotisme dan nasionalisme yang sama,” kata Menperin, dikutip Selasa (5/4/2022).

“Artinya, ada industri yang sangat berkomitmen, bahkan menyanggupi memproduksi MGS curah di atas kuota yang ditentukan, namun ada yang masih enggan merealisasikan,” imbuhnya.



Agus melanjutkan, contoh ketidakpatuhan berikutnya yakni di sisi distribusi. Dari hasil pengawasan tim di lapangan, ditemukan perbedaan tingkat kesiapan infrastruktur masing-masing distributor. Hal ini mengganggu pasokan hingga ke tingkat pengecer.

"Distributor dan pengecer enggan menerapkan margin yang telah diterapkan oleh pemerintah," tuturnya.

Terkait BPDPKS belum melakukan pembayaran kepada para industri, Menperin menyampaikan bahwa anggaran BPDPKS adalah anggaran publik, yang tentunya dalam penyalurannya harus mengedepankan prinsip-prinsip akuntablitas dan good governance.

“Karena itu para pelaku industri tidak perlu khawatir, anggaran subsidi tersebut akan disalurkan asalkan para pelaku patuh terhadap persyaratan,” tandasnya.

Menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan tersebut, pada Senin (4/4/2022) Menperin bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia melakukan Rapat Gabungan dengan Kapolda dan Kapolres seluruh Indonesia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2162 seconds (0.1#10.140)