KKP Proyeksikan Potensi Sumber Daya Ikan Capai 12,01 Juta Ton di 2022

Rabu, 06 April 2022 - 17:11 WIB
loading...
KKP Proyeksikan Potensi...
KKP Memproyeksikan Potensi Sumber Daya Ikan Capai 12,01 Juta Ton di 2022. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memproyeksikan potensi sumber daya ikan (SDI) yang ada di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) mencapai 12,01 juta ton per tahun di 2022.

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ditjen Perikanan Tangkap KKP Ridwan Mulyana mengatakan proyeksi tersebut menyusul terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 19 Tahun 2022.

"Penetapan estimasi potensi ikan saat ini diakui lebih baik karena menggunakan metodologi penghitungan yang semakin baik dengan kebijakan penangkapan terukur. Sesuai Kepmen KP tersebut, total estimasi potensi sumber daya ikan di 11 WPPNRI sebanyak 12,01 juta ton per tahun dengan JTB 8,6 juta ton per tahun," kata Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ditjen Perikanan Tangkap KKP, Ridwan Mulyana dalam keterangan resmi, Rabu (6/4/2022).



Berdasarkan Jumlah Tangkapan Ikan yang Diperbolehkan (JTB), dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik potensi tersebut dibagi 9 kelompok sumber daya ikan, yaitu ikan demersal, ikan karang, pelagis kecil, cumi, udang penaeid, lobster, rajungan , kepiting dan pelagis besar.

"Metodologi yang sekarang lebih baik dibanding tahun 2016 dan 2017 lalu. Beberapa hal, seperti data catch-nya itu sudah berbasis WPP sebelumnya berbasis perikanan pantai, kemudian juga ada Onedata yang lengkap terintegrasi," tambahnya.

Melalui Kepmen KP Nomor 19/2022, penentuan JTB untuk masing-masing SDI memiliki perbedaan dari tahun sebelumnya. Apabila kebijakan sebelumnya menggunakan angka 20 persen dari estimasi potensi yang ada di setiap WPPNRI, maka saat ini tergantung pada kondisi sumber daya ikan yang dimaksud.

"Bila kondisinya mengkhawatirkan untuk ditangkap maka JTB-nya lebih dari 20 persen dari potensi yang ada," kata dia.



Sebagai informasi, terbitnya Kepmen KP Nomor 19/2022 sekaligus untuk mendukung implementasi program terobosan KKP yakni kebijakan penangkapan terukur. Angka estimasi potensi dan JTB menjadi dasar bagi KKP untuk menentukan jumlah kuota penangkapan yang akan diberikan kepada nelayan lokal, industri dan juga nonkomersial. "Mengenai kuota penangkapan ini, Ridwan pun memastikan utamanya untuk nelayan lokal," kata dia.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1256 seconds (0.1#10.140)