Pertamina Apresiasi Polda Sumsel Ungkap Oknum Penyalahgunaan Solar Bersubsidi
loading...
A
A
A
PALEMBANG - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang menindak oknum penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Solar di SPBU 24.302.22 Jalan Jenderal A. Yani Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II dan SPBU 24.302.126 Jalan Jenderal A. Yani Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.
Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan bahwa Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan Solar bersubsidi secara tepat sasaran. “Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung sepenuhnya upaya serta langkah kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi agar benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” katanya.
Seperti diketahui bersama bahwa solar bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning. Kendaraan yang masuk kategori berhak atas solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi.
Tjahyo meminta jika masyarakat menemukan indikasi kecurangan dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. CM
Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan bahwa Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan Solar bersubsidi secara tepat sasaran. “Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung sepenuhnya upaya serta langkah kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi agar benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” katanya.
Seperti diketahui bersama bahwa solar bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning. Kendaraan yang masuk kategori berhak atas solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi.
Tjahyo meminta jika masyarakat menemukan indikasi kecurangan dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. CM
(ars)