Realistiskah Menghapus Batasan Defisit APBN 3%? Ini Jawaban Sri Mulyani

Kamis, 07 April 2022 - 15:40 WIB
loading...
Realistiskah Menghapus...
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO/ANTARA
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan alasan menghapus batasan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 3% maksimal tiga tahun menghadapi pandemi Covid-19. Upaya tersebut dalam upaya penanganan kesehatan hingga pemulihan ekonomi.

"Respons pertama pandemi dari sisi fiskal adalah menghapus batasan defisit maksimal 3% dari PDB yang telah diadopsi 15 tahun. Namun agar kita terus juga menjaga disiplin di sisi fiskal penghapusan batasan ini hanya diperbolehkan selama 3 tahun sesuai aturan undang-undang," kata Sri Mulyani di Forum Showcase Event on Sustainable Finance: Mobilizing Financial Resources for Post Covid-19 Economic Recovery, yang diselenggarakan secara daring pada Kamis (7/4/2022).

Baca Juga: Perdagangan Jawa Timur Defisit USD920 Juta Selama Januari-Februari 2022

Tak hanya itu, respons selanjutnya adalah melakukan refocusing anggaran. Menghadapi situasi pandemi yang masih penuh dengan ketidakpastian perlu ditekankan pentingnya fleksibilitas anggaran dalam mengakomodasi kebutuhan belanja negara terhadap penanganan Covid-19.

"Refocusing dimana kami dapat memindahkan pengeluaran pemerintah pusat dari pengeluaran non-kesehatan menjadi pengeluaran kesehatan, dari pengeluaran non-sosial menjadi pengeluaran jaring pengaman sosial, untuk menciptakan keamanan sekaligus prioritas," lanjutnya.

Langkah selanjutnya adalah penerapan burden sharing. Burden sharing ini dilakukan antar Kementerian/Lembaga, di mana K/L harus melakukan pemotongan anggaran yang tidak prioritas dan terkait langsung dengan penanganan pandemi. Berikutnya, burden sharing dengan pemerintah daerah (Pemda), dimana Pemda diinstruksikan untuk melakukan refocusing anggarannya untuk penanganan Covid-19.

Terakhir, sinergi pemerintah dengan Bank Indonesia dalam hal pemenuhan kebutuhan tambahan pembiayaan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi yang diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menkeu dengan Gubernur BI.

Baca Juga: Sri Mulyani: Anggaran Rp455 Triliun Akan Difokuskan ke Program Bantuan Pekerja

Selain respons penanganan pandemi tersebut, Sri juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah terhadap pemulihan ekonomi. Pada saat dilanda pandemi, pemerintah menyadari bahwa para pelaku usaha perlu diberikan dukungan, salah satunya adalah melalui relaksasi pembayaran pajak dan pemberian insentif pajak.

"Jadi ini semua adalah paket reformasi fiskal selain reformasi internal kami sendiri pada organisasi, sistem IT, dan sumber daya manusia. Saya berharap Indonesia setelah 3 tahun dapat kembali ke batas fiskal di bawah 3% dan pada saat yang sama juga meningkatkan kualitas belanja, dan pada saat yang sama juga memperluas basis pajak Indonesia," pungkas dia.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
Defisit APBN April 2026...
Defisit APBN April 2026 Sentuh Rp164,4 T, Belanja Negara Meroket jadi Rp1.082,8 Triliun
Rupiah Jeblok ke Rekor...
Rupiah Jeblok ke Rekor Terendah, Ekonomi RI dalam Bahaya?
Defisit Rp240,1 Triliun,...
Defisit Rp240,1 Triliun, Purbaya Sebut APBN Tumbuh Ekspansif hingga Maret 2026
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Kebijakan WFH ASN Berpotensi...
Kebijakan WFH ASN Berpotensi Hemat APBN Capai Rp6,2 Triliun
Istana Pastikan Tak...
Istana Pastikan Tak Potong Anggaran MBG hingga Koperasi Desa Merah Putih
Rekomendasi
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Berita Terkini
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved