Simak, Aturan Khusus Angkutan Barang pada Masa Mudik Lebaran 2022

Jum'at, 08 April 2022 - 11:01 WIB
loading...
Simak, Aturan Khusus...
Kemenhub mengeluarkan SE pengaturan operasional kendaraan barang selama arus mudik dan balik lebaran 2022. Arsip Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pengaturan operasional tersebut akan berlaku untuk arus mudik pada 28 April - 1 Mei 2022 dan arus balik pada 7 - 9 Mei 2022.

“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan,” ujarnya dalam keterangannya pada Jumat (8/4/2022).

Kemudian, lanjut Budi, aturan juga berlaku untuk mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku untuk Ruas Jalan Tol dan Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional),” tandasnya.

Baca juga: Jadi Tujuan Utama Mudik, 23,5 Juta Pemudik Siap Pulang Kampung ke Jateng

Adapun waktu pemberlakuan untuk arus mudik pada Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Sedangkan untuk arus balik berlaku hari Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Secara detail, Budi menjabarkan terdapat 15 Ruas Tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di antaranya:

1. Ruas Tol Bakauheni - Palembang
2. Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo
3. Ruas Tol JORR
4. Ruas Tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong
5. Ruas Tol Jakarta - Cikampek
6. Ruas Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
7. Ruas Tol Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan
8. Ruas Tol Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
9. Ruas Tol Krapyak - Jatingaleh
10. Ruas Tol Jatingaleh - Srondol
11. Ruas Tol Jatingaleh - Muktiharjo
12. Ruas Tol Semarang - Solo - Ngawi
13. Ruas Tol Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo
14. Ruas Tol Surabaya - Gresik dan
15. Ruas Tol Pandan - Malang.

Baca juga: Pemudik Lebaran Tahun Ini Diperkirakan 86 Juta Orang

Sementara itu, termasuk juga 26 Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang yakni Ruas Jalan Medan - Berastagi, Ruas Jalan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea, Ruas Jalan Jambi - Padang via Sarolangun, Ruas Jalan Jambi - Padang via Tebo, Ruas Jalan Jambi - Padang via Sengeti serta Ruas Jalan Jambi - Palembang.

Kemudian Ruas Jalan Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak, Ruas Jalan Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuan, Ruas Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto, Ruas Jalan Serang - Pandeglang - Labuan, Ruas Jalan Bandung - Nagrek - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar, Ruas Jalan Bandung - Sumedang - Majalengka - Cirebon, dan Ruas Jalan Ciawi - Cianjur.

"Ruas Jalan Solo - Klaten - Yogyakarta, Ruas Jalan Bawen - Magelang - Yogyakarta, Ruas Jalan Brebes/Tegal - Ajibarang - Purwokerto, serta Ruas Jalan Purwokerto - Banjarnegara - Wonosobo - Magelang (Secang)," urai Budi.



Lebih lanjut lagi, berlaku di Ruas Jalan Jogja - Wates, Ruas Jalan Jogja - Sleman - Magelang, Ruas Jalan Jogja - Wonosari, Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles), Ruas Jalan Pandaan - Malang, Ruas Jalan Probolinggo - Lumajang, Ruas Jalan Caruban - Jombang, Ruas Jalan Banyuwangi - Jember, dan Ruas Jalan Denpasar - Gilimanuk.

“Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” pungkasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, Jasa Marga Optimalkan One Call Center 133
Tol Kataraja Siap Beroperasi...
Tol Kataraja Siap Beroperasi Akhir Tahun 2026, Bandara Soetta-PIK 2 Hanya 7 Menit
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, 334.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Jalan Tol di Provinsi...
Jalan Tol di Provinsi Riau Ditargetkan Bertambah 30 Km Tahun Ini
Arus Kendaraan Kembali...
Arus Kendaraan Kembali ke Jabodetabek Meningkat Jelang Berakhirnya Libur Panjang Iduladha
Libur Panjang Iduladha,...
Libur Panjang Iduladha, 330 Ribu Kendaraan Melintasi Tol Regional Nusantara
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Rekomendasi
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Berita Terkini
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Infografis
Jadwal One Way, Contra...
Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved